Keponakan Prabowo Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI, Seperti Ini Tugas dan Wewenangnya

Keponakan Prabowo Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI, Seperti Ini Tugas dan Wewenangnya

Jakarta,(DOC) – Thomas Djiwandono resmi terpilih sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam rapat paripurna DPR, Selasa, (27/1/2026) kemarin. Penetapan ini menyusul rapat internal komisi XI DPR RI yang digelar sehari sebelumnya.
Keponakan Presiden RI Prabowo Subianto itu dipilih karena dinilai sebagai figur yang mampu diterima oleh seluruh partai politik.

Bacaan Lainnya

Mengutip laman Bank Indonesia, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) adalah salah satu pimpinan tertinggi di Bank Indonesia. Deputi gubernur bertugas sebagai wakil atau pembantu utama gubernur BI dalam memimpin dan menjalankan tugas utama bank sentral, seperti mengawasi sistem keuangan hingga menjaga stabilitas moneter.

Melansir laman Kredit Pintar, berikut tugas dan wewenang Deputi Gubernur BI:
1. Menentukan suku bunga acuan
Salah satu tugas utama dari seorang Deputi Gubernur adalah menetapkan suku bunga acuan. Keputusan ini berperan penting dalam mengendalikan inflasi dan menjaga nilai mata uang.
2. Pengaturan likuiditas
Deputi gubernur BI turut terlibat dalam pengaturan likuiditas di pasar uang. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas keuangan dengan memastikan pasokan uang di pasaran mencukupi kebutuhan.
3. Stabilitas harga
Deputi gubernur turut bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas harga. Dengan menjaga harga barang dan jasa di pasar, dapat membantu mengendalikan inflasi yang mengancam kesejahteraan masyarakat.
4. Mewakili gubernur dalam tugas tertentu
Sebagai salah satu pimpinan tertinggi BI, deputi gubernur turut bertugas untuk menggantikan gubernur BI dalam memimpin kegiatan dan rapat apabila gubernur berhalangan hadir.
5. Pengawasan dan penanganan risiko
Deputi gubernur turut bertanggung jawab dalam mengawasi dan menanggulangi risiko yang mengancam stabilitas keuangan. Langkah ini melibatkan pemantauan ketat atas berbagai kegiatan perbankan, guna mengurangi risiko yang dapat berdampak negatif terhadap perekonomian. (rd)

Baca Juga:  HUT ke-67 Kopassus Jadi Ajang Rekonsiliasi Pascapemilu

Pos terkait