Surabaya,(DOC) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank, bank perekonomian rakyat yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15–17, Surabaya, Jawa Timur.
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut di lakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah 12 persen, serta tingkat kesehatan bank masuk kategori Tidak Sehat.
Namun, hingga batas waktu yang di berikan, upaya penyehatan yang di lakukan manajemen dan pemegang saham tidak menunjukkan hasil yang memadai. Oleh karena itu, pada 19 Desember 2025, OJK meningkatkan status pengawasan PT BPR Prima Master Bank menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Penetapan status BDR tersebut di lakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah. OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan maupun melakukan langkah strategis untuk memulihkan kondisi bank.
Tindakan Penyelamatan
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor SSR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank. Atas dasar keputusan tersebut, LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi bank sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau para nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang. OJK menegaskan bahwa dana masyarakat yang di simpan di perbankan, termasuk di BPR, di jamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan batas penjaminan yang berlaku. (r6)





