Surabaya,(DOC) – Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo terus memperketat pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Dalam operasi gabungan terbaru, petugas menyita 163.376 batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah warung kopi di Surabaya Barat.
Petugas lebih dulu memeriksa sebuah toko kelontong di kawasan Surabaya Barat, namun tidak menemukan pelanggaran. Selanjutnya, tim menyasar sebuah warung kopi yang terindikasi menjadi tempat peredaran rokok ilegal. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 8.294 bungkus rokok tanpa cukai atau setara 163.376 batang rokok.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menyebut potensi kerugian negara dari temuan itu mencapai Rp121 juta.
“Dari hasil ini, kami akan semakin serius memerangi peredaran rokok ilegal di Surabaya,” tegas Agnis, Kamis (2/10/2025).
Agnis menjelaskan, operasi gabungan tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban, tetapi juga melindungi masyarakat.
“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melalui pengawasan semestinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar wilayah yang terindikasi sebagai pusat distribusi rokok tanpa cukai. Agnis juga mengajak warga untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, menegaskan bahwa barang bukti berupa rokok polos tanpa pita cukai sudah diamankan untuk penyelidikan.
“Selanjutnya akan kami lakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelasnya.
Selain penyitaan, tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko. Supaya menolak tawaran penjualan rokok ilegal dari pihak yang tidak resmi.
“Melalui operasi ini, kami mengupayakan pemilik usaha dan masyarakat ikut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Surabaya,” pungkas Ngurah.(r7)





