
Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya mengambil langkah progresif untuk menekan angka overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lewat penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 153 kelurahan, perselisihan ringan antarwarga kini didorong selesai di tingkat kelurahan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice / RJ) tanpa harus berlanjut ke meja hijau.
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Setda Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menegaskan bahwa seluruh kelurahan di Surabaya kini diarahkan menjadi “Rumah RJ”.
Langkah ini sekaligus mendukung program kejaksaan dalam menyaring perkara agar tidak menumpuk di lapas.
“Seluruh kelurahan di Surabaya adalah Rumah Restorative Justice. Ini mendukung upaya kejaksaan mengurangi over capacity lembaga pemasyarakatan, khususnya di Kota Surabaya,” ujar Sidharta, Senin (26/10/2026).
Pembentukan Posbankum serentak ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Hukum yang direspons Pemkot Surabaya melalui Surat Edaran Sekda sejak September 2025.
Melibatkan Tokoh Masyarakat Sebagai Paralegal dan Lurah Sebagai ‘Peacemaker’
Posbankum tidak hanya hadir sebagai sarana konsultasi, tetapi juga ruang mediasi yang melibatkan partisipasi aktif warga.
Pemkot Surabaya merangkul tokoh masyarakat lokal yang memenuhi kualifikasi Permenkuham 2021 untuk dilatih menjadi paralegal.
Selain paralegal, Pemkot Surabaya bersinergi dengan Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) untuk membekali para lurah agar memiliki kualifikasi sebagai juru damai (peacemaker).
“Lurah-lurah sudah diberikan pelatihan sebagai peacemaker. Perselisihan warga diharapkan bisa diselesaikan di Posbankum kelurahan, jadi tidak perlu membesar sampai ke tingkat kota,” kata Sidharta.
Sebagai contoh, kesalahpahaman atau cekcok antarwarga yang berujung aksi pemukulan ringan yang secara hukum memenuhi unsur penganiayaan kini difasilitasi untuk menempuh jalan damai dan musyawarah. Melalui Posbankum, hukum hadir lebih dekat, humanis, dan solutif di tengah masyarakat.





