
Surabaya, (DOC) – Penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif di Kota Surabaya tak sekadar menjadi formalitas penghentian penuntutan perkara pidana.
Para pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan secara damai ini diwajibkan menjalani sanksi kerja sosial dan pembinaan selama tiga hari.
Di Liponsos Keputih, mereka diterjunkan langsung untuk membantu operasional harian dan melayani kebutuhan para klien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Tugas yang mereka jalankan meliputi memandikan klien ODGJ, menyiapkan dan membagikan makanan, mencuci pakaian, membersihkan area barak, hingga mendampingi kegiatan senam pagi.
“Jadi rata-rata mereka melakukan kegiatan sosial di kami dengan membantu aktivitas di Liponsos, mulai dari memandikan klien ODGJ, membagikan makanan, hingga cuci piring,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, Sabtu (24/10/2026).
Sentuhan Empati untuk Peserta Hamil
Pendekatan humanistis Pemkot Surabaya juga terlihat dari perlakuan terhadap peserta program RJ. Sepanjang tahun 2026, Dinsos Surabaya telah menerima 17 peserta RJ (16 laki-laki dan 1 perempuan).
Antiek mengungkapkan, satu-satunya peserta perempuan tersebut mendapatkan penyesuaian bentuk sanksi karena sedang dalam kondisi mengandung.
“Khusus yang satu perempuan ini, kebetulan yang bersangkutan dalam kondisi hamil. Jadi, proses sanksi yang kami berikan tentu disesuaikan dengan kondisi fisiknya,” tutur Antiek.
Pembinaan Mental dan Bekal Keterampilan
Selama tinggal dan menginap di fasilitas Liponsos Keputih, para peserta menjalankan sanksi sosial selama dua jam pada waktu pagi, siang, dan malam hari. Di sela-sela rutinitas tersebut, mereka mendapatkan pembinaan mental dan kerohanian melalui ibadah serta kegiatan keagamaan.
Tidak hanya penyadaran moral, Pemkot Surabaya melalui koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) juga memberikan pembekalan keterampilan usaha.
Peserta diajak mengenal aktivitas pemberdayaan ekonomi lokal yang ada di Liponsos, seperti usaha cuci motor hingga pengelolaan kedai kopi dan teh.
Sejak dimulainya kerja sama ini pada 2025, Liponsos Keputih telah menampung 25 peserta RJ yang seluruhnya laki-laki (terbagi dalam tiga gelombang). Total akumulasi peserta hingga kini mencapai 42 orang.
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian sanksi, Dinsos Surabaya tidak langsung melepas mereka begitu saja. Koordinasi dilakukan bersama pihak Kejaksaan dan aparatur kelurahan di wilayah tempat tinggal peserta untuk memantau proses reintegrasi mereka ke masyarakat.
“Setelah masa sanksi selesai, kami menyampaikan hasilnya kepada teman-teman Kejaksaan dan berkomunikasi dengan pihak kelurahan tempat bersangkutan tinggal demi mendukung pemantauan saat mereka kembali ke lingkungan,” pungkas Antiek.





