Berawal dari Teriakan Minta Tolong, Pemkot Surabaya Bongkar Penyakapan 10 Calon ART di Sawahan

Berawal dari Teriakan Minta Tolong, Pemkot Surabaya Bongkar Penyakapan 10 Calon ART di Sawahan
Proses penertiban izin usaha penyalur ART Sawahan. (Foto: Dinkominfo Surabaya)

Surabaya, (DOC) – Aksi patroli rutin Satpol PP Kota Surabaya berujung pada pembongkaran dugaan tindak pidana penyekapan calon ART di kawasan Kedung Anyar, Sawahan. Berawal dari jeritan minta tolong dua korban di jalanan, Pemkot Surabaya bergerak cepat mengevakuasi 10 korban dan menertibkan bisnis penampungan ART bodong yang perizinannya belum bisa dibuktikan.

Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan bahwa petugas lapangan sempat diberhentikan oleh dua orang warga luar kota yang meminta pertolongan pada Sabtu (24/10/2026).

Bacaan Lainnya

“Awalnya anggota mengira dua warga luar kota ini hanya kehabisan bekal. Namun setelah kita amankan di mako dan dilakukan pendalaman, mereka mengaku sebagai calon ART dari luar Kota Surabaya dan menginformasikan bahwa mereka disekap di lokasi penyalur di Jalan Kedung Anyar,” terang Mudita, Minggu (25/10/2026).

Menanggapi laporan dugaan penyekapan tersebut, Satpol PP langsung berkoordinasi dan bergerak bersama Polsek Sawahan untuk mengecek lokasi kejadian di hari yang sama. Dari hasil penyisiran di lokasi penampungan Kedung Anyar, petugas kembali menemukan 8 orang calon ART lainnya.

“Secara keseluruhan, terdapat 10 orang calon ART (seluruhnya berasal dari luar kota Surabaya) yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut,” terang Mudita.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini, para

korban telah ditangani oleh Dinas Sosial (Dinsos) untuk pendataan dan proses pemulangan ke daerah asal melalui koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi. “Semua korbannya sudah kami amankan di Dinsos untuk dilakukan pendataan,” terangnya.

Penertiban Izin Usaha Oleh Disperinaker

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan bahwa penanganan kasus ini terbagi menjadi dua ranah utama, yaitu terkait dugaan penyekapan dan potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Potensi Cuaca Ekstrem Ancam Surabaya, Ini Langkah Antisipasinya

“Kami dari Pemkot Surabaya menindak tegas dari sisi legalitas dan izin usaha penampungan tersebut,” terangnya saat melakukan pengecekan tempat usaha bersama jajaran terkait.

Hebi menegaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memasang garis pembatas (Satpol PP line) sebagai pertanda untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha penyalur ART tersebut.

“Hari ini kita tutup usahanya. Pertama, ditengarai belum ada perizinan dasar. Kedua, ada keluhan dari pengurus RT setempat bahwa keberadaan tempat penampungan ini mengganggu lingkungan,”

Meski demikian, Hebi menegaskan bahwa kegiatan rumah tangga biasa dipersilahkan, karena tempat tersebut memang sebuah rumah tinggal. Tetapi untuk kegiatan usaha tidak diperbolehkan.

Hebi menerangkan, berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, usaha penyalur ART tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan perizinan dan tata tertib lingkungan, antara lain izin dasar dan kelayakan bangunan.

“Meskipun izin penyalur tenaga kerja dikeluarkan oleh pemerintah pusat, izin dasar seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan syarat kelayakan tempat usaha wajib mengantongi rekomendasi dari Pemkot Surabaya,” tegasnya.

Selain itu, pengurus RT setempat mengonfirmasi bahwa pihak pengelola penampungan tidak pernah melaporkan keberadaan para penghuni (1×24 jam) maupun melaporkan izin menginap sementara sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.

Saat tindakan penertiban dilakukan, pemilik maupun pengelola usaha tidak berada di tempat. Kendati demikian, Pemkot Surabaya memastikan akan segera melayangkan surat pemanggilan resmi.

“Dengan dilakukannya penyegelan, otomatis pemilik usaha akan datang. Disperinaker akan memanggil pemilik untuk meminta klarifikasi dan bukti kelengkapan perizinan sebelum tempat tersebut diizinkan beroperasi kembali,” tandas Hebi.

Keterangan RT Setempat

Di samping itu, Ketua RT 04 / RW 12 Kelurahan Sawahan, Sutaji, membeberkan fakta terkait rekam jejak tempat penampungan tersebut.

Menurutnya, usaha penyalur ART di kawasan tersebut sebenarnya merupakan usaha turun-temurun dari orang tua pemilik yang sudah ada sejak sebelum tahun 1990-an.

Namun, Sutaji menegaskan bahwa izin operasional tempat tersebut saat ini sudah berakhir dan pengelola tidak pernah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat.

Baca Juga:  Tak Perlu Antre, Aplikasi KNG Permudah Warga Surabaya Urus Adminduk

“Saya telusuri ternyata surat izinnya sudah tidak berlaku lagi dan sudah lama mati. Memang ini usaha lama dari orang tuanya, mungkin sudah 20 sampai 50 tahun lalu ketika kawasan ini jadi pusat penampungan. Tapi untuk operasional yang sekarang, tidak ada laporan atau izin sama sekali ke RT,” ujar Sutaji.

Pos terkait