Surabaya, (DOC) – Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perpajakan di Jawa Timur kini tak lagi sekadar menjebloskan pelaku ke dalam penjara.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi memperketat sinergi untuk melacak dan merampas aset para penilap pajak sejak dini guna memulihkan penerimaan negara.
Langkah taktis tersebut dimatangkan melalui penerapan konsep Si Riset (Sinergi Penelusuran Aset)yang digagas Kejati Jatim dalam pertemuan koordinasi di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I.
Melalui strategi ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan langsung berkolaborasi mengincar harta kekayaan tersangka sejak tahap penyidikan.
Langkah “jemput bola” ini dinilai vital agar para pelaku kejahatan perpajakan tidak sempat menyembunyikan atau mengalihkan harta kekayaannya.
Dengan dihimpun dan diverifikasi lebih awal, penanganan kasus dipastikan tidak berhenti pada hukuman badan semata, tetapi juga menggaransi pelunasan pidana denda sesuai putusan pengadilan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur I, Yusrizal Marzuki, menegaskan pentingnya melacak rekam jejak aset pelaku dari pintu awal penyidikan.
“Dengan koordinasi sejak tahap penyidikan, proses identifikasi, pemetaan, dan verifikasi aset dapat dilakukan secara lebih terarah untuk mendukung penyelesaian atau pelunasan pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yusrizal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan akan menyisir aset pelaku melalui pengumpulan informasi mendalam, pemetaan harta kekayaan, pembuktian kepemilikan, hingga koordinasi lintas instansi.
Meski mengejar pemulihan uang negara secara agresif, Yusrizal memastikan proses penelusuran aset dilakukan secara cermat dan akuntabel tanpa melangkahi hukum.
“Kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik tetap menjadi prioritas utama kami dalam setiap tahapan pelacakan,” tambahnya.
Melalui penguatan inovasi Si Riset ini, Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kejati Jatim optimistis penegakan hukum perpajakan akan jauh lebih benar.
Selain memberikan efek jera (deterrent effect) yang nyata bagi para penunggak pajak nakal, langkah ini menjadi instrumen krusial dalam mengamankan serta memulihkan kas negara secara adil.





