
Lumajang, (DOC) – Satlantas Polres Lumajang mengintensifkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam Operasi Patuh Semeru 2026 yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi ini menyasar tujuh jenis pelanggaran prioritas, mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm hingga pelanggaran batas kecepatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Lumajang.
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Pratama Sudirno mengatakan, penegakan hukum melalui ETLE menjadi salah satu prioritas dalam operasi kali ini.
Meski demikian, petugas tetap mengedepankan teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran, dengan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang terlihat secara langsung.
“Prioritas kami pada penegakan hukum melalui ETLE. Selebihnya, kami melaksanakan kegiatan teguran. Namun, apabila ditemukan pelanggaran yang kasatmata, tetap harus ditindak tegas, baik melalui ETLE maupun tilang manual,” ujar Bayu, Senin (26/10/2026).
Tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas meliputi tidak menggunakan helm, menggunakan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat, serta melebihi batas kecepatan.
Di Kabupaten Lumajang, perangkat ETLE statis telah terpasang di dua titik, yakni pertigaan Pasar Sukodono dan perempatan dekat SMP Sukodono.
Selain memanfaatkan kamera ETLE, petugas juga tetap melakukan patroli menggunakan mobil untuk memantau kondisi lalu lintas dan menemukan pelanggaran di jalan raya.
Bayu menjelaskan, pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan. Kegiatan ini juga mengutamakan upaya pencegahan melalui pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat
Bayu menyampaikan, bahwa skema pelaksanaan operasi ini menginduk pada petunjuk dari Mabes Polri dan Polda Jawa Timur.
”Untuk kegiatan-kegiatan terkait sasaran tujuan operasi, skema tindakan yang diterapkan meliputi kegiatan preemptif sebanyak 20 persen, preventif 50 persen, dan represif atau penegakan hukum sebesar 30 persen,” ujarnya.
Sasaran pembinaan dan penyuluhan antara lain pelajar di sekolah, pengemudi ojek online, serta pengemudi truk. Edukasi tersebut diharapkan dapat menjangkau berbagai kelompok pengguna jalan yang memiliki karakteristik dan risiko berkendara berbeda.
“Tujuan operasi ini bukan sekadar seremonial. Kami berharap masyarakat semakin sadar dan tertib berlalu lintas setiap hari, bukan hanya ketika ada Operasi Patuh, Operasi Zebra, maupun operasi lainnya,” kata Bayu.
Ia menambahkan, keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditindak. Perubahan perilaku pengendara agar lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan menjadi tujuan yang ingin dicapai.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas, serta memastikan surat-surat kendaraan dan kelengkapan administrasi berkendara dalam kondisi lengkap.
“Kami berharap masyarakat semakin berhati-hati, tertib dalam berkendara, dan melengkapi administrasi serta perlengkapan keselamatan. Dengan begitu, risiko dan fatalitas kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” pungkasnya.





