Ratusan Huntap Semeru Terbengkalai, Pemkab Lumajang Siapkan Sanksi Penarikan Aset

Ratusan Huntap Semeru Terbengkalai, Pemkab Lumajang Siapkan Sanksi Penarikan Aset

Lumajang, (DOC) – Sebanyak 1.021 unit hunian tetap (huntap) bagi penyintas erupsi Gunung Semeru di Kompleks Relokasi Bumi Semeru Damai (BSD), Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, ditemukan tak berpenghuni secara aktif.

Bacaan Lainnya

Pemkab Lumajang kini bersiap mengambil langkah tegas berupa penarikan aset atas unit-unit yang ditelantarkan maupun disewakan secara ilegal.

Dari total 1.951 unit rumah hibah pemerintah yang diserahkan lengkap dengan perabotan sejak 2021 lalu, kini hanya 930 unit yang diisi secara aktif. Sisa unit lainnya dibiarkan kosong hingga ditumbuhi semak belukar, atau sekadar dijadikan tempat singgah sementara.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang, Ernowo Pujo Santoso, merinci sebanyak 419 unit huntap berada dalam kondisi kosong total tanpa kejelasan keberadaan pemiliknya.

Sementara 591 unit lainnya hanya ditempati secara berkala dalam hitungan minggu atau bulan.

“Yang kosong itu, Pak RT dan RW pun tidak tahu ke mana pemiliknya. Kalau kita evaluasi ke lapangan, kondisinya kelihatan sekali, rumahnya sampai hampir tertutup alang-alang,” kata Ernowo, Senin (26/10/2026).

Menanggapi fenomena hunian terbengkalai hingga dugaan persewaan ilegal fasilitas negara tersebut, DPKP Lumajang tengah menyusun regulasi teknis penertiban bersama Satpol PP, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Lumajang.

Ernowo menegaskan, penertiban tidak akan dilakukan secara sepihak. Pemkab telah memulai tahapan sosialisasi dengan melibatkan pengurus RT dan RW setempat sejak Kamis (15/10/2026).

“Kita tidak sekonyong-konyong langsung datang terus rumah kosong digembok semua. Mekanismenya di tahap awal ini kita undang RT/RW untuk menyampaikan ke pemilik agar rumahnya dihuni atau dirawat dengan baik. Sosialisasi dulu,” terangnya.

Namun, jika imbauan dan sosialisasi tersebut tidak diindahkan, tindakan tegas dipastikan berjalan. Rumah-rumah yang terbukti ditelantarkan atau disewakan bakal dicabut hak pakainya dan dikembalikan menjadi aset daerah.

Baca Juga:  Atasi Gejolak Komoditas Bahan Pokok, Pemkab Lumajang Gencarkan Operasi Pasar

“Nanti, apabila setelah sosialisasi masih tetap ada rumah yang benar-benar tidak dihuni atau disewakan, nah itu yang akan kita lakukan penertiban. Bangunannya itu kan aset Pemkab, jadi penertiban di sini artinya penarikan kembali untuk dijadikan aset Pemkab lagi,” tegas Ernowo.

Nantinya, unit huntap hasil penarikan tersebut akan dialokasikan ulang bagi warga yang lebih membutuhkan, khususnya sebagai hunian relokasi tanggap bencana jika terjadi erupsi susulan di masa mendatang.

“Artinya kalau nanti suatu saat ada erupsi lagi dan ada warga baru yang terdampak, ya rumah hasil penertiban itu yang kita suruh tempatkan. Ada peralihan, biar kapasitas yang ada bisa menampung warga sesuai ketersediaan unitnya,” pungkasnya.

Pos terkait