
Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya menghentikan paksa proyek pembangunan rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo.
Langkah tegas ini diambil setelah petugas menemukan pelanggaran fatal yaitu, bangunan tidak mengantongi izin lengkap, struktur fisiknya rawan roboh, hingga menerapkan sistem kos campur yang melanggar hukum.
Penindakan mendadak ini bermula dari aduan warga yang masuk melalui hotline Lapor Cak Eri. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satpol PP Surabaya langsung menerjunkan personel ke lokasi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyayangkan kendurnya pengawasan aparat wilayah hingga bangunan sebesar itu bisa berdiri bebas tanpa izin.
“Struktur bangunan kos-kosan itu tidak sesuai standar dan jelas membahayakan. Selain itu, ternyata bangunan tersebut juga belum memiliki izin yang lengkap,” tegas Eri, Selasa (27/10/2026).
“Ini menjadi bahan evaluasi bagi saya, bagaimana bisa bangunan belum memiliki izin, tetapi sudah berdiri. Mengapa hal ini dibiarkan oleh lurah dan camat. Mohon maaf sebesar-besarnya,” tambahnya.
Kepala DPRKPP Kota Surabaya Iman Kristian menjelaskan, selain izin bangunan dan ketiadaan lahan parkir yang memicu kemacetan, operasional kos tersebut secara terang-terangan menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.
“Ketentuannya rumah kos di kawasan hunian hanya maksimal lima unit kamar atau 10 penghuni. Gender penghuni harus ditetapkan terpisah, tidak boleh kos campur apalagi untuk pasangan suami istri. Di lokasi, kami temukan kosnya campur dan ada pasutri. Ini yang kita tertibkan,” ungkap Iman.
Atas rentetan pelanggaran tersebut, Satpol PP Surabaya langsung menempeli stiker pelanggaran pada tiga bangunan—satu dalam proses konstruksi dan dua lainnya sudah beroperasi.
Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada pemilik untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan serta mengosongkan bangunan. Jika batas waktu tersebut diabaikan, petugas akan langsung melakukan penyegelan total.





