– Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, mengkritik rencana Pemkot Surabaya yang mengusulkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus Koperasi Merah Putih dari APBD.
Ia mendesak Pemkot untuk memprioritaskan pekerja rentan sektor informal yang jauh lebih membutuhkan, seperti tukang angkut sampah dan penggali makam.
Kritik tersebut disampaikan Imam saat pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2027 bersama Dinas Kesehatan, Selasa (27/10/2026).
Dalam usulan yang dibahas, bantuan iuran direncanakan menyasar lima pengurus koperasi di setiap kelurahan. Dengan 153 kelurahan di Surabaya, skema ini berpotensi mencakup hingga 765 orang.
Imam mempertanyakan urgensi serta dasar kebijakan pengalokasian APBD untuk entitas yang dinilainya sudah mandiri.
“Terasa aneh kalau kemudian Koperasi Merah Putih itu dibebankan ke kita. Koperasi ini kan profesional dan mereka sudah ada anggarannya. Jangan kemudian semua-semua dibebankan kepada APBD daerah,” tegas Imam.
Pekerja Rentan Masih Minim Perlindungan
Menurut Imam, ketimbang menanggung pengurus koperasi, Pemkot seharusnya mengalokasikan anggaran jaminan sosial bagi pekerja informal bertaruh nyawa di lapangan tanpa perlindungan.
“Justru yang kami inginkan, pekerja rentan di Surabaya yang belum punya asuransi BPJS Ketenagakerjaan, seperti tukang angkut gerobak sampah dan tukang gali makam, itulah yang seharusnya dibantu pemerintah kota,” ujarnya.
Sorotan ini berkaitan erat dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di DPRD Surabaya, di mana penetapan skala prioritas menjadi poin krusial.
Temuan Kepesertaan Ganda dan Beban Anggaran
Selain persoalan prioritas sasaran, Imam membongkar indikasi kebocoran anggaran akibat kepesertaan ganda di kalangan penerima bantuan iuran Pemkot, seperti oknum ketua RT, RW, hingga LPMK yang ditengarai sudah ditanggung oleh tempat kerja utama mereka.
“Sekarang saja kami ingin supaya pemerintah kota melakukan cleansing. Kami menemukan ternyata RT, RW, LPMK, dan yang lain-lain yang selama ini asuransi tenaga kerjanya dibantu anggaran pemerintah kota, ternyata ada yang dobel,” ungkap Imam.
Ketatnya anggaran Pemkot juga terlihat dari program jaminan sosial bagi 23 ribu pengemudi ojek online (ojol). Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tercatat hanya sanggup membiayai iuran ojol selama sembilan bulan, sehingga sisanya harus ditutup menggunakan APBD murni.
Atas kondisi tersebut, Komisi D mendesak Pemkot Surabaya melakukan pemutakhiran data dan mengevaluasi ulang rencana bantuan iuran bagi pengurus Koperasi Merah Putih agar anggaran jaminan sosial tepat sasaran serta tidak membebani APBD secara berlebihan.





