
Surabaya, (DOC) – Tabir misteri hilangnya seorang ibu dan balitanya berusia empat tahun di Kota Madiun sejak awal Oktober lalu akhirnya terkuak.
Tersangka nekad menghabisi nyawa istri siri dan anak balitanya di dua lokasi terpisah pada 20 September 2026.
Korban perempuan tewas dieksekusi di sebuah kamar hotel di Madiun, sedangkan sang balita dihabisi di dalam mobil hanya karena tersangka cemas aksi kejamnya diketahui oleh bocah tak berdosa tersebut.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Lewat penelusuran jejak digital dan rekaman CCTV, polisi menemukan bukti kuat bahwa kedua korban telah tewas di tangan DBM.
“Motif sementara dipicu perselisihan dalam hubungan pribadi. Khusus untuk korban anak, tersangka mengaku khawatir balita tersebut mengetahui peristiwa pembunuhan yang terjadi pada ibunya,” ujar Kombes Roy di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).
Usai melancarkan aksinya, DBM berupaya keras menyembunyikan jasad kedua korban dan menghilangkan jejak.
Petugas kini telah mengamankan sejumlah material yang diduga berkaitan dengan korban untuk uji DNA dan pemeriksaan forensik, beserta barang bukti berupa kendaraan, ponsel, dan peralatan yang digunakan tersangka.
Atas perbuatan keji tersebut, DBM dijerat pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia serta pembunuhan berencana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau publik dan media untuk tidak menyebarkan foto maupun identitas pribadi korban demi menghormati trauma keluarga.
Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk merekonstruksi rangkaian peristiwa secara utuh.





