6 Pejabat Pelindo dan APBS Didakwa Rugikan Negara Rp83 Miliar dalam Kasus Pengerukan Pelabuhan

6 Pejabat Pelindo dan APBS Didakwa Rugikan Negara Rp83 Miliar dalam Kasus Pengerukan PelabuhanSurabaya,(DOC) – Enam pejabat dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional III dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (1/4/2026). Jaksa mendakwa mereka merugikan negara hingga lebih dari Rp83 miliar dalam proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan.

Para terdakwa yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani dari Pelindo. Sementara dari APBS, yakni Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan. Jaksa menggabungkan perkara keenamnya dalam satu berkas penuntutan.

Bacaan Lainnya

Jaksa mengungkap tiga pejabat Pelindo menjalankan proyek tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan. Mereka juga tidak membuat addendum perjanjian konsesi serta tidak melibatkan KSOP sesuai ketentuan.

Mereka menunjuk langsung PT APBS sebagai pelaksana, meski perusahaan itu tidak memiliki kapal keruk. Selanjutnya, pekerjaan dialihkan ke PT Rukindo dan PT SAI.

Rekayasa Anggaran dan Minim Pengawasan

Hendiek dan Erna menyusun nilai HPS atau Owner Estimate lebih dari Rp83 miliar dari total anggaran Rp200,5 miliar tanpa kajian memadai. Mereka hanya menggunakan satu sumber data tanpa melibatkan konsultan.

Jaksa menilai para terdakwa juga menyusun dokumen teknis agar PT APBS tetap memenuhi syarat. Di sisi lain, Ardhy dan Hendiek tidak melakukan pengawasan sehingga pekerjaan bebas dialihkan ke pihak lain.

Proyek ini juga berjalan tanpa dokumen KKPRL yang menjadi syarat utama pemanfaatan ruang laut.

Dari pihak APBS, Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan melakukan mark up anggaran. Sementara Firmansyah menyetujui dan menggunakan angka tersebut dalam penawaran proyek.

Sidang Berlanjut Pekan Depan

Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.

Kuasa hukum terdakwa, Sudiman Sidabuke, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Ia menegaskan keberatan akan difokuskan pada aspek formil dakwaan.

Baca Juga:  Pendemo di Surabaya Robohkan Kawat Berduri

“Eksepsi merupakan tangkisan terhadap dakwaan, terutama dari sisi prosedur. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkannya,” ujarnya.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang besar serta kaitannya dengan sektor strategis kepelabuhanan nasional. (rd)

Pos terkait