
Surabaya, (DOC) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menginstruksikan investigasi menyeluruh hingga melibatkan aparat penegak hukum atas dugaan boikot penyerapan tebu petani oleh tujuh perusahaan. Langkah tegas ini diambil demi mengamankan rantai pasok dan mempercepat target swasembada gula nasional.
Perintah tersebut disampaikan Amran usai memimpin rapat Percepatan Swasembada Gula bersama jajaran PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) di Surabaya, Jawa Timur.
“Pak Dirut, itu yang tujuh perusahaan periksa ya,” tegas Amran di hadapan Direktur Utama SGN, Sabtu (25/7/2026).
Tak hanya pemeriksaan internal oleh SGN, Amran secara khusus meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Isu penolakan penyerapan tebu ini mencuat setelah muncul laporan bahwa sejumlah perusahaan berdalih mengalami keterbatasan kontainer serta kendala distribusi perdagangan. Namun, Mentan menegaskan alibi tersebut tidak logis dan tidak boleh mengorbankan nasib petani.
Amran menggarisbawahi bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik usaha nakal yang merugikan petani maupun tata niaga komoditas strategis negara.
Ia menyamakan potensi pelanggaran ini dengan praktik under invoicing pada sektor sawit yang sempat menggerus penerimaan negara secara signifikan.
Langkah hukum dan penertiban ini diharapkan memberikan kepastian pasar serta harga bagi para petani tebu, sekaligus memastikan pilar ketahanan pangan nasional tidak goyah oleh kendala distribusi buatan.





