Ratusan Ribu KK di Surabaya Terancam Diblokir dari Bansos

Ratusan Ribu KK di Surabaya Terancam Diblokir dari Bansos
Ilustrasi layanan Adminduk Surabaya. (Foto: Dinkominfo Surabaya)

Surabaya, (DOC)Ratusan ribu Kepala Keluarga (KK) di Kota Surabaya terancam kehilangan akses bantuan sosial (bansos) dan intervensi layanan publik. Langkah tegas ini diambil Pemkot Surabaya dengan menonaktifkan sementara data warga yang alamat domisili nyatanya (de facto) tidak sesuai dengan dokumen administrasi kependudukan (de jure).

Kebijakan ini merupakan imbas dari temuan hasil pendataan Survei Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Petugas menemukan sekitar 169 ribu hingga 200 ribu KK di Surabaya yang tidak berada di lokasi sesuai alamat KK mereka.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa seluruh intervensi pemerintah mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial kini wajib mengacu pada keselarasan antara data administrasi dan tempat tinggal riil warga.

“Syarat intervensi itu status keberadaan dengan administrasinya harus sama. De facto dan de jure-nya harus klop. Karena itu, untuk 169 ribu data yang tidak ditemukan di lapangan, kita ambil kebijakan penonaktifan atau pemblokiran di Aplikasi Cek-in Warga,” tegas Eddy, Sabtu (25/7/2026).

Meski ada tindakan pemblokiran sementara, Eddy meminta warga yang masih tinggal di Surabaya namun beda domisili untuk tidak panik. Pemkot tidak langsung mencabut hak warga, melainkan meminta mereka aktif memperbarui informasi keberadaannya melalui pihak kelurahan atau kecamatan setempat.

Namun, bagi warga yang sudah berpindah dan menetap di luar Kota Surabaya selama lebih dari satu tahun, Pemkot mengimbau untuk segera mengurus surat pindah sesuai domisili baru.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa pemutakhiran data ini sangat krusial seiring bertransisinya Surabaya menuju sistem pemerintahan berbasis digital. Ke depan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi single identity number untuk seluruh integrasi layanan publik.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Buka Ruang Publik untuk Seniman dan Budayawan

“Pemutakhiran data ini penting agar intervensi tepat sasaran. Jangan sampai ada warga yang sudah meninggal atau pindah kota tapi masih tercatat menerima bansos,” ujar Irvan.

Irvan pun mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pelaporan setiap life event atau peristiwa penting kependudukan mulai dari kelahiran, pernikahan, perpindahan alamat, hingga kematian tanpa harus menunggu saat membutuhkan layanan administrasi saja.

Pos terkait