
Surabaya, (DOC) – Satpol PP Kota Surabaya berhasil menggagalkan dugaan penjualan aset fasilitas umum milik pemerintah daerah. Dua buah kursi besi berlogo Pemkot Surabaya disita petugas saat dipergoki hendak ditimbang di sebuah lapak barang bekas (loak) di Jalan Kaliwaron, Surabaya.
Penemuan tersebut terjadi secara tidak sengaja saat petugas menggelar patroli rutin penertiban wilayah pada Kamis (23/7/2026).
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengungkapkan bahwa saat ditemukan di lokasi, satu unit kursi besi tersebut bahkan sudah berada tepat di atas timbangan.
“Saat ditemukan petugas, salah satu kursi sudah berada di atas timbangan sehingga diduga kuat sedang dalam proses penimbangan untuk dijual. Sementara satu kursi lainnya disandarkan di tembok lapak,” terang Mudita, Jumat (24/7/2026).
Tak hanya mengamankan barang bukti berupa dua unit kursi taman fasilitas publik tersebut, petugas Satpol PP juga mengamankan pria yang diduga sebagai pemilik lapak loak ke Mapolsek Gubeng guna menjalani pemeriksaan intensif.
Mudita menegaskan, proses hukum serta pendataan terhadap terduga penadah atau penjual aset negara ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Kami membawa barang bukti beserta terduga pemilik lapak ke Polsek Gubeng untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara fisiknya kami amankan untuk identifikasi status kepemilikan,” tegasnya.
Menanggapi insiden tersebut, Satpol PP Surabaya berkomitmen untuk semakin mengintensifkan patroli menyisir wilayah-wilayah rawan guna mencegah aksi pencurian maupun perusakan fasilitas umum milik Pemkot Surabaya.
Sinergi dengan TNI, Polri, hingga elemen masyarakat juga terus diperkuat untuk menjaga estetika dan kenyamanan Kota Pahlawan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas kota. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau pencurian aset pemerintah, segera laporkan ke petugas terdekat atau melalui layanan darurat Command Center 112,” pungkas Mudita.





