Bongkar Pungli SWK Kalijudan, Eri Cahyadi Pastikan Uang Pedagang Kembali

Bongkar Pungli SWK Kalijudan, Eri Cahyadi Pastikan Uang Pedagang Kembali
Wali Kota Eri sidak ke SWK Kalijudan. (Foto: Dinkominfo Surabaya)

Surabaya, (DOC)Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali membongkar praktik pungutan liar (pungli) dan skema sewa berlapis yang menyasar Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kalijudan. Praktik ilegal ini terungkap setelah warga melaporkan adanya tarikan uang hingga jutaan rupiah bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ingin menempati lapak.

Menindaklanjuti laporan yang masuk melalui hotline “Lapor Cak Eri”, Wali Kota Eri mendatangi langsung lokasi SWK Kalijudan pada Rabu (22/7/2026). Ia memastikan seluruh uang pendaftaran atau uang muka yang sempat ditarik pengelola ilegal telah dikembalikan utuh kepada para pedagang.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, berkat laporan masyarakat ini bisa dibatalkan dan uang Rp100 ribu yang ditarik sudah dikembalikan. Saya minta tolong seluruh warga Surabaya, harus berani melawan yang namanya pungli,” tegas Cak Eri.

Modus yang ditemukan di lapangan adalah keberadaan pihak ketiga (penyewa) yang menunjuk pengelola untuk menyewakan kembali lapak SWK kepada pedagang. Pengelola tersebut memungut uang pendaftaran Rp100.000 dan menetapkan tarif sewa mencapai Rp5,1 juta hingga Rp5,2 juta untuk jangka waktu enam bulan.

Cak Eri menegaskan bahwa seluruh SWK di Surabaya yang difungsikan untuk penataan PKL tidak dikenakan biaya sewa tempat alias gratis. Pedagang hanya dibebani biaya operasional bersama seperti listrik, air, dan kebersihan.

“Masuk SWK itu tidak ada biayanya. Jadi kalau ada SWK yang disewa terus disewakan lagi, saya minta Kepala Dinas melarang. Kasihan pedagang bayar sewanya jadi mahal,” ujarnya.

Mengenai jajarannya di tingkat wilayah, Cak Eri memutuskan tidak memberikan sanksi kepada Lurah Kalijudan. Hal ini lantaran pihak kelurahan dan kecamatan dinilai aktif menindaklanjuti keluhan warga dan melapor ke Inspektorat karena tidak mampu menertibkan pihak penyewa tersebut secara mandiri.

“Lurahnya tidak saya beri sanksi karena dia sudah turun, memanggil, tapi tidak mampu lalu melaporkan. Tapi kalau ada lurah yang tahu kejadian seperti ini, bilang tidak ada pungli padahal ada, pasti langsung saya berhentikan,” kata Cak Eri.

Baca Juga:  Pinjam Rp4 Triliun! Pemkot Surabaya Siap Gas Proyek Raksasa, Tapi Ada Masalah Besar

Lurah Kalijudan, Siti Nurul Hanifah, membenarkan bahwa penarikan uang tersebut dilakukan oleh oknum pengelola yang ditunjuk pihak penyewa lahan, bukan dari instansi pemerintah.

Setelah menampung laporan warga yang kian banyak, pihaknya langsung berkoordinasi dengan camat dan Inspektorat Kota Surabaya hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas.

Untuk mencegah kejadian serupa dan menghidupkan kembali fungsi SWK, Wali Kota Eri telah memerintahkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) untuk merombak konsep pengelolaan SWK Kalijudan. Ke depan, penataan SWK akan melibat masukan dari generasi muda agar fasilitas kuliner milik Pemkot Surabaya tersebut lebih menarik sebagai tempat nongkrong (cangkruk) warga.

Pos terkait