Korupsi Rp3 M dan Bakar Kantor Bank, 3 Tersangka di Jember Ditangkap

Korupsi Rp3 M dan Bakar Kantor Bank, 3 Tersangka di Jember Ditangkap
Penangkapan tersangka korupsi oleh Kejari Jember. (Foto: Ist)

Jember, (DOC)Kejari Jember menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan dana bank daerah senilai Rp2,9 miliar. Fakta mengejutkan terungkap dalam penyidikan, para pelaku sempat nekat membakar kantor bank demi memusnahkan barang bukti kejahatan mereka.

Ketiga tersangka tersebut berinisial MZL, YAS, dan NDP. Berdasarkan penelusuran penyidik, penggelapan dana berlangsung sepanjang periode 2023 hingga 2025 untuk kepentingan pribadi para pelaku.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengungkapkan bahwa aksi pembakaran kantor bank tersebut dilakukan oleh tersangka MZL atas instruksi dari dua tersangka lainnya.

“Ada unsur kesengajaan dari MZL untuk membakar kantor bank daerah guna menghilangkan barang bukti. Perbuatan itu dilakukan atas perintah YAS dan NDP,” tegas Yadyn, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa kasus pembakaran kantor bank sebelumnya telah diproses secara hukum pidana umum. MZL telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara yang kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Dua tersangka utama, YAS dan NDP, resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Jember sejak 22 Juli 2026. Sementara MZL akan menjalani proses hukum perkara korupsi ini dari dalam lapas,” terangnya.

Berdasarkan perhitungan sementara Kejari Jember bersama BPKP Jawa Timur, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai hampir Rp3 miliar. Saat ini, jaksa penyidik menyita barang bukti berupa dokumen, pengembalian sebagian uang tunai, hingga aset tanah.

Penyidik Kejari Jember menegaskan proses hukum tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka ini. Tim penyidik masih terus melacak aset (asset tracing) dan menelusuri aliran dana kejahatan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juncto Pasal 20 UU No. 1/2023, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Pos terkait