
Surabaya, (DOC) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Oppusunggu tersebut digelar pada Jumat (31/7/2026).
Ketiga terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dijatuhi hukuman kurungan penjara dengan rincian sebagai berikut, Jimmy Tanaya (Beneficial Owner / Pengendali Proyek) divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, Syaiful Rachman Mantan Kadindik Jatim / PA dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, Hudiyono Mantan Kabid SMK / KPA & PPK) dihukum 10 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junctis Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Cokia Ana Pontia Oppusunggu dalam putusannya.
Kasus korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Belanja Hibah Barang dan Jasa untuk SMK Swasta Jatim TA 2017 sebesar Rp100,56 miliar serta Belanja Modal Sarpras SMK Negeri sebesar Rp75,44 miliar. Dari total anggaran yang dikelola mencapai Rp176 miliar, negara dirugikan sebesar Rp157,6 miliar berdasarkan hasil audit.
Rangkaian penyimpangan ini menyeret tiga aktor utama yang berada dalam satu klaster dakwaan, Jimmy Tanaya (Aktor Intelektual/Pengendali Proyek), meskipun tidak tercatat sebagai rekanan resmi atau menandatangani kontrak, Jimmy bertindak sebagai beneficial owner (BO) yang mengondisikan pelaksanaan proyek. Ia meminjam bendera PT Multi Centra Alkesindo milik Heri Budianto serta mengendalikan jaringan sejumlah perusahaan penyedia untuk menguasai proyek pemerintah tersebut.
Kemudian, Syaiful Rachman dan Hudiyono menyalahgunakan wewenang birokrasi. Syaiful Rachman selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Hudiyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sepanjang 2017 hingga Juni 2018 sehingga memungkinkan proyek tanpa kontrak tersebut dijalankan oleh jaringan yang dikendalikan Jimmy Tanaya.
Vonis 11 tahun ini semakin memperpuruk nasib Syaiful Rachman. Mantan birokrat senior Jatim yang pernah menjabat Guru, Kepala SMKN 4 Malang, hingga Kadindik Jatim (2015–2019) saat ini sedang berstatus narapidana di Lapas Porong, Sidoarjo.
Sebelumnya, Syaiful sudah menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2018 senilai Rp16,2 miliar (kerugian negara Rp8,27 miliar). Belum selesai menjalani masa hukuman kasus pertama, ia kini harus menanggung vonis dari perkara korupsi kedua yang nilai kerugian negaranya jauh lebih besar.
Hukuman penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Surabaya ini sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, lantaran JPU menuntut Jimmy Tanaya dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp78 miliar, Syaiful Rachman dituntut 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp8,07 miliar, dan Hudiyono dituntut dengan 16 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Meskipun vonis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa, ketiga terdakwa (Syaiful Rachman, Hudiyono, dan Jimmy Tanaya) menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan menyepakati untuk menempuh upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perkara ini juga menyeret klaster kedua yang melibatkan tiga direktur perusahaan penyedia (Supriyatno, Lidya Tanaya, dan Heri Budianto) yang saat ini proses hukumnya masih berjalan di persidangan.





