Terbukti Jadi Perantara Suap Bupati, Eks Sekda Ponorogo Agus Pramono Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Terbukti Jadi Perantara Suap Bupati, Eks Sekda Ponorogo Agus Pramono Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara
Eks Sekda Ponorogo, Agus Pramono saat menjalani persidangan. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC)Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/8/2026). Ia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada. Selain hukuman badan, Agus Pramono juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp750 juta.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Pramono dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan serta denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta benda disita dan dilelang. Jika masih kurang, diganti pidana kurungan 80 hari,” tegas Hakim I Made Yuliada saat membacakan amar putusan.

Hakim menambahkan, untuk hukuman uang pengganti Rp750 juta, apabila harta benda terdakwa yang disita dan dilelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan pidana pokok ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Agus dengan hukuman 4 tahun 8 bulan penjara.

Hal-hal yang meringankan vonis di antaranya terdakwa belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggung jawab keluarga dan sosial.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Agus Pramono bertindak sebagai penghubung dalam alur penyerahan uang suap dari Direktur Utama RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, dan pihak kontraktor Sucipto kepada Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

Berdasarkan fakta persidangan, Yunus Mahatma menyerahkan uang total Rp900 juta kepada Sugiri melalui Agus Pramono agar jabatannya sebagai Dirut RSUD dr. Harjono tetap dipertahankan. Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.

Baca Juga:  Survei KPK 2024: 57,33% Responden Sering Lihat Pejabat Pakai Anggaran Kantor untuk Pribadi

Selain praktik jual beli jabatan, perkara ini mengurai penerimaan suap senilai Rp1,15 miliar dari kontraktor Sucipto melalui Yunus Mahatma demi mendapatkan pekerjaan pengadaan fasilitas di RSUD dr. Harjono TA 2024 bernilai proyek sekitar Rp14 miliar.

Kasus yang menjerat Agus Pramono ini merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yaitu Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan Sucipto. Dalam berkas terpisah, kontraktor Sucipto telah lebih dulu dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Pos terkait