Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp6,7 Miliar

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp6,7 Miliar
Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko saat menjalani persidangan. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Selain dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada persidangan yang digelar Jumat (14/8/2026).

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menegaskan, jika dalam kurun waktu yang ditentukan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka tindakan penyitaan aset milik Sugiri akan dilakukan.

“Untuk uang pengganti, Sugiri diwajibkan membayar Rp6,762 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas I Made Yuliada saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, kedua, dan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berlanjut, serta melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri.

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan vonis Sugiri, antara lain belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih  memiliki tanggung jawab keluarga dan sosial.

Hukuman finansial dan pidana badan tersebut dijatuhkan atas rentetan penerimaan uang ilegal yang melibatkan Sugiri dalam skandal korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo, antara lain Sugiri terbukti menerima suap total Rp900 juta dari Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma (melalui Agus Pramono), agar jabatan Yunus tetap dipertahankan. Transaksi dilakukan dua tahap, Rp400 juta (Februari 2025) dan Rp500 juta (November 2025).

Selain itu, Sugiri juga menerima alokasi uang sekitar Rp1,15 miliar dari kontraktor Sucipto (melalui Yunus Mahatma dan pihak lain) terkait paket pekerjaan proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono senilai Rp14 miliar TA 2024.

Baca Juga:  Kadis Perindag dan Kadisbun Jatim Divonis Bersalah, Dihukum 15 Bulan

Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka yaitu, Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan Sucipto.

Dalam berkas terpisah, kontraktor Sucipto telah lebih dulu dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas perannya sebagai pemberi suap.

Pos terkait