Kadis Perindag dan Kadisbun Jatim Divonis Bersalah, Dihukum 15 Bulan

Surabaya,(DOC) – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Jatim,  Mochamad Ardi Prasetyawan, yang mengajukan bebas saat melakukan pembelaan, akhirnya harus kandas.

Hal ini dibuktikan pada putusan majelis hakim yang diketuai Rochmad, dengan menyatakan Ardi terbukti melakukan suap terhadap Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Muhammad Basuki.

Bacaan Lainnya

“Menghukum terdakwa Mochamad Ardi Prasetyawan dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bukan penjara,” ucap Hakim Rochmad saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin(26/11/2018).

Pada amar putusannya, Mantan Kadis Perindag Jatim ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal  5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.  Perbuatan Mochamad Ardi Prasetyawan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya,”sambung Hakim Rochmad saat membacakan pertimbangan hukum pada amar putusannya.

Vonis hakim Rochmad ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, Terdakwa Mochamad Ardi Prasetyawan dan Jaksa KPK yang diwakili Tri Mulyono mengaku masih akan memikirkannya.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 bulan penjara terhadap Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Pemprop Jatim, Syamsul Arifin lantaran terbukti memberikan suap kepada Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.

Selain hukuman kurungan, Majelis hakim yang diketuai Rochmad juga menghukum Syamsul Arifin dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta.

“Sesuai ketentuan Undang-Undang, apabila tidak dibayar, maka denda akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Hakim Rochmad.

Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan Hakim.

“Hal yang meringankan, terdakwa Syamsul Arifin berterus terang dan mengakui kesalahannya,”kata Hakim Rochmad.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Operasionalkan Tempat Isi Ulang Tabung Oksigen Secara Gratis

Vonis hakim ini lebih rendah 3 bulan dari tuntutan Jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut Mantan Kadisbun ini dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan terdakwa Syamsul Arifin telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.

Syamsul Arifin didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).  Suap itu diberikan terdakwa Syamsul Arifien pada 13 Mei 2018 lalu.

Sebelumnya, ada 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim.

Tujuh orang itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Vonis hakim ini saya terima dengan ikhlas,” ucap Syamsul Arifin usai sidang.(pro/rml/r7)

Pos terkait