
Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya berencana melakukan penyesuaian tarif parkir di kawasan wisata Tunjungan Romansa. Tarif parkir kendaraan roda dua yang saat ini berada di angka Rp2.000 nantinya akan disesuaikan menjadi Rp5.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat dari Rp5.000 menjadi Rp10.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tri Wahyu Bowo menyatakan bahwa tarif yang berlaku saat ini masih bersifat sementara. Penyesuaian tarif mendatang akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Nantinya Perda 7 Tahun 2023 ini sebagai dasar. Kami akan menerapkan retribusi parkir roda dua sebesar Rp5.000 dan roda empat sebesar Rp10.000, karena Jalan Tunjungan merupakan kawasan wisata Tunjungan Romansa. Namun, kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pemilik tenan dan toko di kawasan ini,” ujar Trio, Sabtu (15/8/2026).
Sebagai langkah awal menuju penyesuaian tersebut, Pemkot Surabaya mulai menerapkan sistem parkir kawasan wisata yang lebih modern di Jalan Tanjung Anom sejak Jumat (14/8/2026) pukul 15.15 WIB. Kawasan ini dilengkapi dengan portal dan mesin karcis parkir otomatis untuk menciptakan keteraturan dan kenyamanan pengunjung.
Selain modernisasi fasilitas, sistem pembayaran di lokasi pilot project ini telah beralih sepenuhnya ke metode non-tunai (cashless) menggunakan QRIS, kartu e-money, atau e-Tol. Mengenai pengelolaan juru parkir (jukir) lokal, Dishub telah menyosialisasikan skema baru kepada 14 jukir di kawasan tersebut.
Skema tersebut adalah jukir akan bertugas menata kendaraan di lapangan. Sementara itu, seluruh transaksi dilakukan secara terpusat di gate parkir. “Untuk bagi hasil, kami menggunakan skema 60-40 yang dicairkan setiap dua minggu sekali sesuai kesepakatan,” imbuhnya.
Menanggapi skema baru dan rencana penyesuaian tarif ini, Dishub Surabaya memberikan sejumlah pengecualian fasilitas gratis. Sebanyak 500 warga Tanjung Anom dibebaskan dari biaya parkir menggunakan ID card khusus yang nantinya ditransformasi menjadi kartu berbasis RFID.
“Bagi pengantar sekolah (SMPN 4 Surabaya) akan diberikan toleransi waktu drop-off 15–30 menit tanpa dikenakan tarif. Pengantar yang menunggu lebih dari satu jam akan dikenakan tarif berlaku,” terang Trio.
Kemudian, bagi jemaat Gereja dan ojol akan bebas tarif parkir untuk keperluan ibadah, serta untuk ojek/taksi online dengan durasi di bawah 10 menit.
Penerapan sistem gate dan rencana penyesuaian tarif parkir kawasan ini merupakan pilot projectpenataan parkir di Kota Surabaya. Ke depannya, skema serupa akan direplikasi di kawasan wisata lain, seperti Taman Bungkul.





