Mediasi Pemkot Surabaya Buntu, Ahli Waris Soroti Dasar Pendirian Gereja HKBP Manyar

Mediasi Pemkot Surabaya Buntu, Ahli Waris Soroti Dasar Pendirian Gereja HKBP Manyar
Sengketa lahan Gereja HKBP Manyar. (Foto:Ist)

Surabaya, (DOC) – Sengketa lahan Gereja HKBP Manyar di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, kian memanas. Audiensi yang difasilitasi Pemkot Surabaya pada Jumat (14/8/2026) itu, berakhir tanpa titik temu. Konflik kepemilikan tanah yang berlarut-larut ini pun terancam kembali memicu aksi unjuk rasa di jalanan.

Rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Nindya Praja, Kantor Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jalan Jimerto Nomor 25–27 Surabaya tersebut digadang-gadang menjadi ruang mediasi antara keluarga ahli waris Goentoro dan pihak Gereja HKBP Manyar. Namun, perjumpaan kedua belah pihak belum mampu melahirkan kesepakatan.

Bacaan Lainnya

Keluarga ahli waris tetap menuntut kejelasan dasar hak atas tanah serta keabsahan izin bangunan yang dipegang gereja.

“Inti persoalan ini sebenarnya simpel. Kami mempunyai alas hak yang jelas, yaitu Petok D asli Nomor 482, termasuk riwayat tanah asli yang dikeluarkan oleh Kelurahan Mojo,” ujar Hariadi Nugroho, perwakilan keluarga ahli waris Goentoro.

Hariadi membeberkan, persoalan ini berakar pada persetujuan pembangunan tahun 1981 dan dokumen IMB tahun 1983. Ia menyoroti persetujuan Wali Kota Surabaya tahun 1981 yang mencantumkan sejumlah klausul ketat bagi pemohon sebelum mendirikan bangunan.

“Dalam persetujuan tahun 1981 itu jelas ada persyaratan yang harus dipenuhi pihak pemohon. Salah satunya adalah menyertakan alas kepemilikan terhadap tanah yang akan dibangun,” tegas Hariadi.

Tak hanya itu, ia juga menekankan masa berlaku surat tersebut. Menurutnya, izin itu hanya berlaku selama enam bulan dan gugur secara hukum jika persyaratan tidak dipenuhi dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Kejanggalan lain yang disorot ahli waris adalah perbedaan mencolok terkait luas lahan. Dalam surat persetujuan pembangunan tahun 1981, luas tanah tercatat sekitar 1.000 meter persegi. Angka ini bertolak belakang dengan dokumen Petok D milik ahli waris yang mencatat luas tanah mencapai 1.710 meter persegi.

Baca Juga:  Trail Run Perdana di KRM, SIER Mangrove Eco Run 3.0 Sedot 2.000 Peserta

“Kalau mengacu pada persetujuan itu, luasnya 1.000 meter. Sedangkan di Petok D tertulis 1.710 meter persegi. Ini yang kami pertanyakan,” cecarnya.

Hariadi juga mempertanyakan dasar hukum yang dipakai pihak gereja untuk memperjuangkan bangunan tersebut. Selama ini, gereja berpegang pada izin Wali Kota 1981, IMB 1983, serta Putusan Pengadilan tahun 2012.

Namun, Hariadi memberikan penafsiran hukum yang menohok atas putusan pengadilan tersebut. Menurutnya, gugatan ahli waris maupun gugatan rekonvensi (balasan) dari pihak gereja sama-sama ditolak hakim.

“Tidak ada satu pun amar putusan yang mengatakan bahwa tanah ini adalah milik gereja secara hukum. Jadi kalau diibaratkan pertandingan sepak bola, ya nol-nol,” cetusnya.

Pemkot Surabaya Libatkan Akademisi hingga APH

Mediasi tingkat tinggi ini sendiri digelar berdasarkan Surat Undangan Sekretariat Daerah Kota Surabaya Nomor 500.17/20215/436.1.1/2026 tertanggal 13 Agustus 2026. Mengingat sensitifnya persoalan, Pemkot Surabaya memboyong deretan pejabat, akademisi, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam daftar undangan, Pemkot menghadirkan dua pakar hukum, yakni Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S. dan Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum., serta Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara.

Dari jajaran birokrasi, Pemkot menerjunkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), hingga Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama.

Unsur pemangku wilayah seperti Camat Gubeng, Lurah Mojo, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Surabaya turut dilibatkan. Sementara dari pihak berperkara, undangan dialamatkan kepada Pimpinan Jemaat HKBP Manyar Surabaya serta Kinasih selaku ahli waris almarhum Goentoro.

Desak Pembuktian Terbuka, Aksi Massa Mengancam

Hariadi menegaskan agar Pemkot Surabaya tidak tutup mata dan hanya berpatokan pada dokumen izin bangunan semata. Ia mendesak agar aspek alas hak dan riwayat tanah ditelusuri secara mendalam dan transparan.”Yang jelas yang kami miliki adalah alas hak itu,” tegasnya lugas.

Keluarga ahli waris berharap pada mediasi mendatang, seluruh dokumen dibuka secara gamblang di meja perundingan. Mereka menuntut Pemkot Surabaya menjelaskan secara gamblang dasar penerbitan izin pembangunan HKBP Manyar yang dinilai tidak sesuai dengan riwayat kepemilikan dan luas lahan keluarga ahli waris.

Baca Juga:  Eri Cahyadi Jadikan Eks Lokalisasi Moroseneng Kampung Wisata

Buntut dari buntu-nya audiensi ini membuat konflik lahan Gereja HKBP Manyar kembali membara. Jika tak segera beres, persoalan ini berpotensi tumpah ke jalan melalui aksi demonstrasi oleh gelombang aksi Solidaritas Masyarakat Peduli, yang sebelumnya sudah mengancam akan mengepung Pemkot Surabaya untuk mendesak evaluasi hingga pencabutan izin bangunan gereja tersebut.

Pos terkait