
Surabaya, (DOC) – Sikap tegas ditunjukkan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap pelaksana kebijakan yang dinilai memain-mainkan nasib peternak rakyat. Amran secara mendadak mencopot Koordinator Wilayah Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya, Tiara Devi, saat menghadiri Rapat Perunggasan Nasional di Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya, Jumat (14/8/2026).
Pencopotan terpaksa dilakukan karena KPPG Surabaya dinilai membangkang dan belum menjalankan instruksi pemerintah terkait kewajiban pembelian telur dari peternak sesuai harga yang telah ditetapkan.
“Itu atas nama negara. Karena kenapa? Mereka belum membeli harga telur sesuai perintah dari Kepala BGN,” tegas Amran.
Menurut Amran, langkah drastis ini merupakan bentuk komitmen konkret pemerintah untuk memastikan kebijakan penyerapan telur peternak benar-benar berjalan tegak lurus di lapangan. Pemerintah ingin peternak rakyat mendapatkan kepastian pasar serta jaminan harga yang sesuai ketentuan.
Amran menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pihak mana pun yang mencoba mencari keuntungan pribadi di tengah kondisi sulit yang menghimpit para peternak. Ia bahkan menebar ancaman akan mencopot pejabat atau pelaksana lain jika terbukti melakukan pelanggaran serupa.
“Mungkin nanti bukan itu saja, kalau ada yang melakukan lagi, itu dicopot lagi,” ujat Amran mengingatkan.
Ia mendesak seluruh pihak yang terlibat dalam rantai penyerapan telur untuk patuh dan tunduk pada petunjuk teknis (juknis) yang telah digariskan pemerintah.
“Jangan beri ruang orang yang bermain-main di tengah kesulitan rakyat kecil,” cecar Amran.
Amran membeberkan bahwa pemerintah sejatinya telah menerbitkan regulasi ketat agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur dari peternak lokal. Instruksi tersebut tidak sekadar imbauan, tetapi telah dituangkan resmi dalam bentuk surat dan juknis mengikat. “Sudah ada instruksi, sudah ada surat bahwa wajib menyerap sesuai juknisnya sudah ada,” ungkapnya.
Pencopotan Korwil KPPG Surabaya ini menjadi sinyal peringatan keras bagi instansi lain agar tidak main-main dalam mengeksekusi kebijakan pusat. “Kan dicabut. Kan tadi dicabut. Apa ada yang mau menyusul? Silakan, coba,” gertak Amran.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan bahwa penyerapan telur melalui SPPG wajib mengacu pada Harga Acuan Pembelian (HAP) pemerintah, yakni sebesar Rp26.500 per kilogram.
Kebijakan tersebut dirancang khusus guna menjaga kelancaran penyerapan hasil produksi sekaligus memberikan payung perlindungan ekonomi bagi peternak rakyat.
Untuk memastikan kebijakan berjalan tanpa kebocoran, pelaksanaannya turut diperkuat melalui pengawasan ketat tata niaga bersama Satgas Pangan Polri. Pemerintah berharap penyerapan telur dapat terus berjalan sesuai ketentuan demi terciptanya rantai pasok yang sehat dan harga yang wajar bagi peternak.
Langkah represif yang diambil Mentan Amran di Surabaya ini mempertegas bahwa pemerintah tak cuma piawai merumuskan kebijakan di tingkat pusat, tetapi juga siap mengawasi hingga menjatuhkan sanksi berat di tingkat lapangan.





