Sidang Putusan Korupsi Tanjung Perak Rp83,2 Miliar Diwarnai Gelombang Massa, Pelindo Buka Suara

Sidang Putusan Korupsi Tanjung Perak Rp83,2 Miliar Diwarnai Gelombang Massa, Pelindo Buka Suara
Suasana ruang sidak Cakra PN Surabaya. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak dipadati lebih dari 100 orang saat agenda pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (14/8/2026). Kehadiran massa yang sempat dikira rombongan pegawai PT Pelindo Regional 3 tersebut langsung menuai sorotan publik.

Menanggapi fenomena tersebut, pihak Pelindo menegaskan bahwa sebagian besar massa yang hadir merupakan pihak keluarga dari ketiga terdakwa, bukan rombongan pegawai BUMN.

Bacaan Lainnya

Humas Pelindo Regional 3, Mahesa Nugraha, menjelaskan bahwa pegawai Pelindo yang tampak di ruang sidang murni berasal dari Divisi Hukum untuk keperluan pendampingan perkara, bukan meninggalkan kewajiban kerja.

“Tidak semua yang hadir adalah pegawai, sebagian besar merupakan keluarga terdakwa. Pegawai Pelindo yang hadir berasal dari Divisi Hukum yang relevan dengan penanganan perkara,” ujar Mahesa.

Ia juga menambahkan, kehadiran tim divisi hukum pada hari kerja bertepatan dengan skema work from anywhere (WFA) yang berlaku saban Jumat di lingkungan perusahaan. Meski demikian, perhatian publik tetap tertuju pada jalannya persidangan mengingat skala kasus yang membelit BUMN pelat merah tersebut.

Duduk di kursi terdakwa, tiga petinggi Pelindo Regional 3 didakwa atas dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran serta kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang merugikan keuangan negara hingga Rp83,2 miliar.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Ardhy Wahyu Basuki (Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik periode 2022–2025), dan Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro masing-masing dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Erna Hayu Handayani dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri

Kasus megaproyek ini sebelumnya juga menyeret mantan Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Firmansyah.

Besarnya angka kerugian negara menjadikan perkara ini tidak sekadar ujian hukum bagi para terdakwa, tetapi juga sorotan tajam terhadap tata kelola perusahaan (good corporate governance) serta efektivitas pengawasan internal di tubuh Pelindo.

Pos terkait