Hakim Soroti Dasar Hukum Perbup 114/2021 di Sidang Korupsi Bupati Ponorogo

Hakim Soroti Dasar Hukum Perbup 114/2021 di Sidang Korupsi Bupati PonorogoSurabaya,(DOC) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mempertanyakan dasar hukum Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 114 Tahun 2021 dalam sidang dugaan korupsi mutasi dan promosi jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkat persoalan itu saat memeriksa mantan Kepala Bagian Hukum Pemkab Ponorogo, Catur Hertiyawan, sebagai saksi pada Selasa (2/6/2026).

Bacaan Lainnya

Jaksa menelusuri proses penyusunan Perbup Nomor 114 Tahun 2021 yang menjadi dasar pengangkatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo.

Menurut jaksa, Pemkab Ponorogo menyusun peraturan tersebut dalam waktu sekitar dua pekan sejak usulan diajukan hingga bupati menandatanganinya.

Jaksa juga mempertanyakan alasan penyusun peraturan tidak memasukkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar hukum. Padahal, aturan itu mengatur pengisian jabatan aparatur sipil negara.

Asal Usul Perbup Jadi Sorotan

Jaksa kemudian mempertanyakan asal usul usulan Perbup yang disebut berasal dari RSUD dr Harjono Ponorogo.

“Apakah RSUD memiliki biro hukum sehingga dapat mengusulkan produk hukum berupa perbup?” tanya jaksa kepada saksi.

Catur menjawab RSUD tidak memiliki biro hukum. Jaksa lalu meminta penjelasan mengenai pihak yang pertama kali menggagas regulasi tersebut.

Catur menjelaskan penyusunan Perbup Nomor 114 Tahun 2021 mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurutnya, status BLUD memberi keleluasaan bagi RSUD dalam mengatur tata kelola organisasinya.

Namun, jaksa mengingatkan adanya PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang juga mengatur jabatan pimpinan rumah sakit daerah.

Catur berpendapat Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menjadi acuan karena mengatur secara khusus tentang BLUD.

Hakim Minta Dasar Hukum yang Jelas

Anggota majelis hakim Manambus Pasaribu kemudian mempertanyakan dasar penafsiran saksi.

Baca Juga:  Kapolda NTB Terpilih Jadi Deputi Penindakan KPK

“Apakah memang di sebutkan dalam peraturan itu seperti yang saudara jelaskan?” tanya hakim.

Catur menjawab bahwa pendapat tersebut berdasarkan pemahamannya terhadap regulasi yang berlaku.

“Pemahaman saya seperti itu, Yang Mulia. Karena rujukannya berbeda,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada lalu menanyakan mekanisme penyusunan produk hukum di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk keterlibatan pakar hukum atau staf ahli.

Catur mengaku Pemkab Ponorogo saat itu tidak memiliki staf ahli khusus bidang hukum. Ia juga menyebut dirinya menyusun banyak produk hukum daerah.

Bahkan, dalam satu bulan pada November 2021, ia menyusun sekitar 1.500 surat keputusan (SK).

Mendengar keterangan tersebut, hakim mengingatkan pentingnya koordinasi dan konsultasi agar setiap produk hukum memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Berawal dari OTT KPK

KPK mengungkap kasus ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sugiri Sancoko, Agus Pramono dan Yunus Mahatma.

Jaksa mendakwa Sugiri menerima suap Rp1,85 miliar dan gratifikasi Rp5,57 miliar yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Ponorogo.

Pada dakwaan pertama, jaksa menyebut Sugiri dan Agus Pramono menerima suap Rp900 juta dari Yunus Mahatma terkait pengangkatan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo periode 2022-2027.

Jaksa juga mendakwa Sugiri dan Yunus menerima suap Rp950 juta dari Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto, terkait proyek pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun RSUD dr Harjono Ponorogo tahun 2024.

Selain itu, jaksa mendakwa Sugiri menerima gratifikasi Rp5,57 miliar dari berbagai pihak selama periode 2021 hingga 2025.

Pengadilan Tipikor Surabaya masih melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK. (r7)

Pos terkait