KPK Bongkar Kekayaan Yunus Mahatma Rp14,54 Miliar dalam Sidang Korupsi Ponorogo

KPK Bongkar Kekayaan Yunus Mahatma Rp14,54 Miliar dalam Sidang Korupsi Ponorogo.Surabaya,(DOC) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap harta kekayaan mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Nilai kekayaan Yunus mencapai Rp14,54 miliar.

Fakta tersebut muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (2/6/2026). Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan enam saksi. Salah satunya mantan istri Yunus Mahatma, Dian Vivit Pahalaningrum.

Bacaan Lainnya

Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 menunjukkan Yunus memiliki kekayaan Rp14,54 miliar setelah dikurangi utang sekitar Rp800 juta. Jumlah itu melampaui kekayaan Sugiri Sancoko yang tercatat Rp6,3 miliar. Nilai tersebut juga lebih tinggi dibandingkan harta Sekda Ponorogo Agus Pramono yang mencapai Rp8,8 miliar.

Dalam laporan itu, Yunus tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp9,25 miliar. Ia juga memiliki Honda HR-V dan BMW dengan nilai total Rp1,11 miliar. Selain itu, Yunus menyimpan kas dan setara kas sebesar Rp4,7 miliar serta harta lainnya Rp250 juta.

Jaksa juga mengungkap sejumlah aset yang telah disita. Aset tersebut meliputi sepeda premium, perhiasan, jam tangan mewah, apartemen, sawah hingga Jeep Rubicon.

Saat memberikan kesaksian, Dian Vivit mengaku tidak mengetahui sebagian besar aset milik mantan suaminya.

“Maaf Yang Mulia, saya tidak tahu. Rumah tangga saya sudah lama tidak harmonis,” ujar Dian di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada kemudian meminta Dian mengingat kembali waktu perolehan aset-aset tersebut. Keterangan itu di nilai penting untuk pembuktian perkara.

Namun, Dian tetap mengaku tidak mengetahui keberadaan deposito Rp500 juta di Bank Jatim yang turut di ungkap jaksa.

“Saya tidak tahu soal deposito, Ketua,” katanya.

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Sugiri Sancoko, Agus Pramono dan Yunus Mahatma.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Yakin, Akreditasi MUI Dapat Membawa Kebaikan untuk Warga Surabaya

Jaksa mendakwa Sugiri menerima suap Rp1,85 miliar serta gratifikasi Rp5,57 miliar yang ada dugaan terkait dengan jabatannya sebagai Bupati Ponorogo.

Dalam dakwaan pertama, Sugiri dan Agus Pramono di duga menerima suap Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Dugaannya uang itu terkait pengangkatan Yunus sebagai Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo periode 2022-2027.

Pada dakwaan lainnya, Sugiri dan Yunus  di duga menerima suap Rp950 juta dari Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto. Jaksa menyebut uang tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun RSUD dr Harjono Ponorogo tahun 2024.

Selain perkara suap, jaksa juga mendakwa Sugiri menerima gratifikasi Rp5,57 miliar dari berbagai pihak selama periode 2021 hingga 2025. Jaksa menilai penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.

Saat ini, Pengadilan Tipikor Surabaya masih melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut. Jaksa KPK terus menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa. (r7)

Pos terkait