Besok, Sugiri Sancoko Jalani Sidang Perdana di Tipikor Surabaya

Besok, Sugiri Sancoko Jalani Sidang Perdana di Tipikor SurabayaSurabaya,(DOC) – Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat, 10 April 2026.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi itu akan digelar pukul 09.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini, Sugiri tidak sendiri. Ia akan duduk di kursi terdakwa bersama dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yakni Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma, dan Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono.

Jadwal persidangan tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara itu, KPK menyiapkan delapan jaksa untuk menangani perkara ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Selain Sugiri, Yunus, dan Agus, satu tersangka lainnya adalah Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto.

Sucipto telah lebih dulu menjalani persidangan dan divonis dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada juga memerintahkan jaksa KPK membuka blokir rekening milik terdakwa.

Dalam konstruksi perkara, Sugiri diduga menerima suap dari Yunus terkait jabatan Direktur RSUD Harjono agar tidak diganti.

KPK mengungkap adanya tiga kali penyerahan uang, yakni Rp400 juta pada Februari 2025, Rp325 juta pada periode April–Agustus 2025, serta Rp500 juta pada November 2025.

Selain itu, Sugiri juga diduga menerima fee proyek di lingkungan RSUD Ponorogo sebesar Rp1,4 miliar dari Sucipto.

Tak hanya itu, KPK turut menemukan adanya penerimaan lain berupa gratifikasi sebesar Rp225 juta dari Yunus serta Rp75 juta dari pihak swasta.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif beserta pejabat strategis di lingkungan pemerintah daerah.(r7)

Pos terkait