Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang di kenal sebagai Surat Ijo. Sebanyak 39 warga secara resmi menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Penyerahan sertifikat di lakukan dalam acara di Balai Kota Surabaya, Senin (14/10/2024). Acara ini di saksikan oleh berbagai pihak, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani menegaskan, langkah ini merupakan upaya penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah lama memanfaatkan tanah tersebut.
“Ini adalah momen yang sangat di nantikan oleh para pemegang IPT, yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian status lahan mereka,” ujar Restu Novi di sela-sela acara.
Langkah Pemkot Surabaya ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN melalui surat nomor ΑΤ.02/2153/XII/2022. Surat ini memberikan dasar untuk penerbitan sertifikat HGB di atas HPL milik Pemkot Surabaya.
“Dengan tarif yang sangat terjangkau dan masa berlaku hingga 80 tahun,” tambahnya.
Pemkot juga telah berkoordinasi dengan BPK, KPK, serta aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, telah di terbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peraturan wali kota terkait prosedur pemberian HGB.
Proses Penerbitan Sertifikat
Pemkot bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Salah satu keuntungan yang di tawarkan adalah retribusi yang lebih rendah.
Misalnya, tarif sebesar Rp275 per meter persegi per tahun untuk lahan dengan lebar jalan hingga 8 meter, dan Rp550 per meter persegi per tahun untuk lahan dengan lebar jalan lebih dari 8 meter.
“Sertifikat HGB ini lebih di terima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan. Sehingga nanti bisa di pasang Hak Tanggungan dan memberikan manfaat ekonomi bagi pemegangnya,” jelas Restu Novi.
Warga pemegang IPT menyambut baik kebijakan ini. Salah satunya, Sampe Sasmito (78), warga Simolangit XII, Kecamatan Sawahan, yang mengaku lega setelah bertahun-tahun menunggu kepastian hukum atas tanah yang ia tempati sejak 1984.
“Alhamdulillah, sertifikat HGB sudah terbit. Saya sangat berterima kasih kepada wali kota dan jajarannya,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Lampri, mengimbau masyarakat yang tanahnya masih berstatus Surat Ijo agar segera mengurus sertifikat HGB.
“Ini langkah nyata pemerintah dalam memberikan solusi dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Sertifikat HGB di atas HPL ini berlaku hingga 80 tahun, dengan mekanisme bertahap. Tahapan pertama berlaku selama 30 tahun, kemudian dapat di perpanjang selama 20 tahun, dan diperbarui untuk 30 tahun berikutnya. Syarat perpanjangan termasuk pembayaran retribusi dan rekomendasi dari pemerintah kota.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menyatakan bahwa KPK mengawasi proses penyelesaian Surat Ijo ini.
“Kami memastikan aset daerah ini terlindungi secara hukum dan di manfaatkan dengan tepat,” tegas Didik.
Ia menambahkan, KPK bersama pemerintah daerah terus memperbaiki tata kelola aset daerah agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga tuntas,” pungkasnya. (r6)






