Surabaya,(DOC) – Sidang dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, memunculkan fakta baru di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/5/2026) lalu.
Dalam persidangan tersebut, kontraktor Eko Agus Supriyadi menyeret nama mantan Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni. Eko mengaku pernah meminjamkan uang Rp1,4 miliar kepada Ipong saat masih menjabat sebagai kepala daerah.
Pengakuan Kontraktor di Persidangan
Pengakuan itu muncul ketika penasihat hukum Sugiri Sancoko mencecar Eko Agus terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum Sugiri awalnya menanyakan keterangan dalam BAP yang menyebut adanya pemberian uang kepada bupati sebelum Sugiri menjabat.
Namun, Eko Agus membantah telah memberi uang. Ia menegaskan uang Rp1,4 miliar tersebut merupakan pinjaman.
“Pinjam dia (Ipong),” ujar Eko Agus di hadapan majelis hakim.
Saat majelis hakim menanyakan proses penyerahan uang, Direktur CV Selo Kencono itu mengaku menyerahkan seluruh uang dalam satu waktu.
“Seketika,” jawabnya singkat.
Hakim anggota Manambus Pasaribu kemudian menanyakan apakah pinjaman tersebut sudah dikembalikan.
“Sudah dikembalikan?” tanya hakim.
“Belum,” jawab Eko Agus.
Hakim Soroti Aliran Uang Rp1,4 Miliar
Majelis hakim lalu mendalami mekanisme penyerahan uang miliaran rupiah tersebut. Ketua majelis hakim I Made Yuliada beberapa kali memotong jawaban Eko Agus karena dinilai berbelit dan tidak logis.
Hakim meminta saksi menjelaskan secara tegas apakah uang diberikan secara tunai atau transfer.
“Jawab saja! Uang Rp1,4 miliar itu diberikan pakai transfer atau cash? Jangan hati-hati,” tegas hakim I Made Yuliada.
Eko Agus kemudian menjelaskan bahwa dirinya menyerahkan cek Bank Jatim kepada ajudan Ipong bernama Fajar untuk dicairkan.
“Yang mencairkan ajudan namanya Fajar,” ungkapnya.
Namun, saat hakim menanyakan atas nama siapa cek tersebut di terbitkan, Eko Agus mengaku lupa.
“Kalau nggak keliru, saya lupa,” katanya.
Jawaban itu membuat majelis hakim meragukan keterangannya. Ketua majelis hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum KPK mendalami pengakuan Eko Agus terkait dugaan pemberian uang kepada kepala daerah sebelumnya.
“Kembangkan lagi berkaitan dengan pemberian bupati sebelumnya. Periksa ini orang,” tegas hakim kepada jaksa KPK.
Hakim Ingatkan Saksi Agar Jujur
Majelis hakim juga menilai Eko Agus tidak kooperatif selama memberikan keterangan di persidangan. Hakim mengingatkan saksi agar tidak mengelabui pengadilan.
“Kalau kami di kibuli kayak anak-anak, itu kami tidak suka sekali. Yang jujur Saudara,” kata hakim ketua.
Dalam sidang tersebut, hakim turut menyoroti pengakuan Eko Agus yang beberapa kali meminjamkan uang kepada pejabat daerah, termasuk kepada Sugiri Sancoko.
“Nanti bupati baru Ponorogo bisa juga pinjam lagi. Sepertinya saksi ini baik sekali sama bupati,” sindir hakim anggota Manambus Pasaribu.
Selain Eko Agus Supriyadi, jaksa KPK turut menghadirkan empat saksi lain yakni Bambang Yudi Setiawan, Dian Nur Cahyanto, Wildan dan Sulfar Ali Akbar.
Sugiri di Dakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Sugiri Sancoko menerima suap total Rp1,85 miliar dan gratifikasi sebesar Rp5,57 miliar yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Ponorogo.
Jaksa juga mengungkap penerimaan uang tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo hingga proyek pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun rumah sakit pada tahun 2024.
Selain itu, Sugiri di duga menerima berbagai gratifikasi dari sejumlah pihak dalam rentang waktu 2021 hingga 2025, termasuk pemberian uang menjelang Hari Raya Idulfitri.
Atas perkara tersebut, Sugiri Sancoko di dakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(r7)




