Surabaya,(DOC) – Tabir dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo semakin terang. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap bahwa Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak 28 kali sepanjang periode 2021 hingga 2025.
Berdasarkan berkas dakwaan, total uang yang mengalir ke kantong Sugiri mencapai Rp5.572.000.000. JPU menegaskan bahwa seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Modus penerimaan dana tersebut cukup beragam, meliputi:
- Transfer ke rekening pihak ketiga/tertentu.
- Penyerahan uang tunai secara langsung di rumah dinas bupati.
- Pemberian berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) dari pejabat daerah dan pihak swasta.
- Aliran dana dari kontraktor dan tim sukses untuk kepentingan politik, termasuk kebutuhan Pilkada.
Beberapa poin krusial dalam dakwaan menyebutkan adanya setoran besar senilai Rp1,05 miliar dari pihak yang disebut sebagai tim sukses, serta kucuran dana Rp500 juta pada tahun 2024.
Sugiri Sancoko menjalani persidangan bersama dua pejabat lainnya, yakni Sekda Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma. Ketiganya terseret dalam pusaran kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Ponorogo.
Sementara itu, pihak swasta yang terlibat, yakni Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto, telah lebih dulu menerima vonis. Pada Selasa (7/4/2026), majelis hakim menjatuhi Sucipto hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. (r6)





