Surabaya,(DOC) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar penerimaan uang suap yang diterima Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dalam kurun waktu 2021 hingga 2025.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/2026), JPU menyebut terdapat 28 kali penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Total uang yang diterima mencapai Rp5.572.000.000 dan tidak dilaporkan kepada KPK sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut, terdakwa tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa uang diterima dari berbagai pihak, baik melalui transfer maupun secara tunai, selama Sugiri menjabat sebagai Bupati Ponorogo.
Sejumlah penerimaan di antaranya meliputi transfer ke rekening pihak tertentu sejak 2021, pemberian uang tunai di rumah dinas bupati, hingga dana yang disebut untuk kebutuhan politik, termasuk Pilkada.
Selain itu, terdakwa juga diduga menerima uang dalam bentuk tunjangan hari raya dari sejumlah pihak, serta aliran dana dari kontraktor, pejabat daerah, hingga pihak swasta.
Beberapa penerimaan bernilai besar antara lain Rp1,05 miliar dari seseorang yang disebut sebagai tim sukses, Rp500 juta dari pihak tertentu pada 2024, serta ratusan juta rupiah lainnya yang diterima secara bertahap hingga 2025.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo. Dalam perkara tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga di antaranya kini menjalani proses persidangan, sementara satu tersangka lain, yakni Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto, telah lebih dahulu divonis.
Sucipto dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/4/2026).




