Surabaya,(DOC) – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/2026).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaan, JPU menyebut Sugiri Sancoko diduga menerima suap dari Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo agar posisinya tidak diganti.
Sepanjang 2025, total suap yang diterima disebut mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
Selain itu, Sugiri juga diduga menerima suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo, dengan menerima fee sebesar Rp950 juta dari Direktur CV Cipta Makmur Jaya, Sucipto selaku rekanan.
Tak hanya suap, KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain berupa gratifikasi dengan total mencapai Rp5.572.000.000 selama periode 2021 hingga 2025 dari berbagai pihak.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU usai persidangan.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Sugiri, Indra Priangkasa, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian dalam penyusunan dakwaan karena dinilai tumpang tindih antara unsur suap dan gratifikasi.
“Kami melihat ada uraian yang tumpang tindih antara perbuatan satu dengan lainnya, terutama dalam perumusan pasal. Pasal 12 huruf a dan b itu tentang suap, sedangkan Pasal 12B tentang gratifikasi. Secara normatif seharusnya dipisahkan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo, dengan total empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga di antaranya kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara satu tersangka lainnya, yakni Direktur CV Cipta Makmur Jaya, Sucipto, telah lebih dahulu divonis.
Sucipto dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/4/2026). (r6)




