10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kades Pakel Diamankan, Polisi Dalami Peran Inisiator

10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kades Pakel Diamankan, Polisi Dalami Peran InisiatorLumajang,(DOC) Satreskrim Polres Lumajang mengamankan 10 terduga pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Pakel, Kecamatan Gucialit, Sampurno. Penyidik kini mendalami peran masing-masing, termasuk pihak yang diduga memicu kejadian.

Kasus ini terjadi di rumah Kepala Desa Pakel pada Rabu (14/4/2026). Peristiwa itu bermula dari kesalahpahaman antara korban dan sejumlah pihak.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyatakan penyidik telah memeriksa 16 orang. Dari jumlah tersebut, penyidik menetapkan 10 orang sebagai terduga pelaku.

“Total ada 16 orang yang kami periksa. Dari jumlah tersebut, 10 orang terlibat langsung dalam penganiayaan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Alex, Kamis (16/4/2026).

Alex menjelaskan sekitar 12 orang datang ke rumah korban saat kejadian. Sepuluh orang melakukan pengeroyokan, sedangkan dua lainnya tidak ikut karena tidak memahami situasi.

Penyidik menemukan para pelaku tidak saling mengenal. Seseorang mengajak mereka untuk berkumpul. Beberapa orang bahkan menjemput pelaku secara acak di sekitar pasar tanpa menjelaskan tujuan.

“Sebagian pelaku ikut karena ajakan. Ada juga yang berangkat setelah seseorang menjemput mereka di sekitar pasar,” jelasnya.

Dipicu Kesalahpahaman saat Pengajian

Kapolres mengungkapkan kejadian ini berawal dari kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso sehari sebelumnya. Saat itu, korban menyampaikan pernyataan dengan intonasi keras yang memicu ketersinggungan.

Sejumlah orang kemudian mendatangi korban untuk meminta klarifikasi. Situasi memanas dan berubah menjadi aksi pengeroyokan. Penyidik kini mengidentifikasi dua orang yang berperan sebagai inisiator.

“Dua orang mengajak pihak lain untuk datang. Niat awalnya klarifikasi, tetapi situasi berkembang menjadi kekerasan,” tegasnya.

Para pelaku menggunakan berbagai alat, mulai dari clurit, keris, hingga kayu. Polisi mengamankan seluruh barang bukti tersebut. Penyidik juga mengumpulkan rekaman CCTV yang beredar di masyarakat sebagai penguat.

Polisi tetap melanjutkan proses hukum meski membuka peluang penyelesaian melalui mediasi sesuai aturan.

Baca Juga:  Polres Lumajang Perketat Pengamanan Pasca Penyerangan Petugas Polsek Wonokromo

“Kami menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Jika ada upaya penyelesaian di luar peradilan, kami akan mengkajinya,” ujar Alex.

Sementara itu, saksi berinisial DN datang langsung ke penyidik untuk memberikan klarifikasi. Polisi memastikan DN tidak terlibat dalam kasus ini.

Para pelaku kini menghadapi jeratan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yaitu Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1), dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.(r7)

Pos terkait