Lumajang,(DOC) – Satreskrim Polres Lumajang menangkap tiga orang yang terlibat dalam pencurian rel kereta api milik PT KAI di Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun. Dua orang berperan sebagai pelaku utama, sedangkan satu lainnya menjadi penadah.
Ketiga tersangka yakni Untung dan Saibun, warga Kecamatan Yosowilangun, serta Riman Ardiansyah, warga Kecamatan Tempeh.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan rel kereta api di semak-semak dekat lahan tebu.
“Pelaku menyimpan potongan besi rel PT KAI di semak-semak pinggir lahan tebu. Warga kemudian menemukan barang tersebut,” ujar Suprapto, Jumat (29/5/2026).
Warga selanjutnya melaporkan temuan itu kepada polisi. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Polisi Tangkap Pelaku Saat Beraksi
Upaya pemantauan membuahkan hasil. Sekitar pukul 00.20 WIB, polisi melihat Untung dan Saibun datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil rel yang mereka simpan sebelumnya.
“Kedua pelaku datang menggunakan mobil pikap dan menaikkan enam potong besi rel ke kendaraan,” jelas Suprapto.
Polisi langsung menangkap keduanya saat memindahkan rel ke bak mobil.
Petugas kemudian mengamankan enam potong rel kereta api sepanjang 2,5 hingga 3 meter. Polisi juga menyita tiga gergaji besi manual yang diduga para pelaku pakai untuk memotong rel.
Hasil penyelidikan menunjukkan kedua pelaku memotong rel kereta api menggunakan gergaji besi. Setelah itu mereka menyimpan potongan rel di semak-semak sebelum mengangkutnya menggunakan mobil pikap.
Rel Curian Dijual Rp4.000 per Kilogram
Polisi lalu mengembangkan penyelidikan dan menangkap Riman Ardiansyah yang diduga menampung hasil curian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa Untung dan Saibun menjual potongan rel kepada Riman dengan harga Rp4.000 per kilogram.
“Mobil pikap yang di pakai untuk mengangkut rel ternyata milik tersangka Riman,” kata Suprapto.
Menurut Suprapto, para pelaku mengambil rel dari jalur kereta api nonaktif di Kecamatan Yosowilangun. Aksi itu tidak memengaruhi operasional perjalanan kereta api.
KAI Tegaskan Rel Jalur Mati Tetap Dilindungi
Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengapresiasi peran warga dan aparat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
Menurut Cahyo, PT KAI tetap melindungi seluruh aset perkeretaapian, termasuk rel yang berada di jalur nonaktif.
“PT KAI Daop 9 Jember tidak menolerir tindakan pencurian besi rel kereta api, meskipun berada di jalur mati atau tidak aktif,” tegasnya.
Saat ini PT KAI masih melengkapi dokumen kepemilikan aset dan menghitung nilai kerugian untuk mendukung proses penyidikan.
Polisi masih memeriksa ketiga tersangka di Satreskrim Polres Lumajang.
Jaksa akan menjerat Untung dan Saibun dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengancam keduanya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, jaksa akan menjerat Riman dengan Pasal 591 KUHP tentang penadahan yang memuat ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (r7)





