Tiga Anggota Komplotan Maling Sapi di Lumajang Diringkus, Otak Pelaku Masih Buron

Tiga Anggota Komplotan Maling Sapi di Lumajang Diringkus, Otak Pelaku Masih Buron
Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus tiga orang anggota komplotan pencurian hewan ternak (curnak). (Foto: Ist)

Lumajang, (DOC)Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus tiga orang anggota komplotan pencurian hewan ternak (curnak) yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Randuagung. Meski demikian, polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama aksi kejahatan tersebut.

Ketiga tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan adalah Mochammad Hafid (23), warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, Ainur Rofik (27), warga Desa Buwek, Kecamatan Randuagung, dan Abdul Ghofur (23), warga Desa Buwek, Kecamatan Randuagung.

Bacaan Lainnya

Komplotan ini terbukti menggasak seekor sapi milik warga di Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, pada Selasa (26/5/2026).

“Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku sudah berhasil kami amankan. Namun, masih ada satu tersangka berinisial BK alias Taki yang berperan sebagai eksekutor sekaligus otak pencurian dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M Ari Nuzul Aulia, Jumat (10/7/2026).

AKP M Ari Nuzul Aulia menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan secara bertahap pada Rabu (8/7/2026) di lokasi yang berbeda-beda. Pukul 03.00 WIB, tersangka Hafid ditangkap tanpa perlawanan di rumah kos pacarnya di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kemudian, pukul 07.00 WIB, Polisi bergerak meringkus Ainur Rofik di rumah istrinya di Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, dan pada pukul 11.00 WIB, petugas mencegat Abdul Ghofur saat sedang melintas di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung.

Pengungkapan kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan setelah polisi lebih dulu menciduk seorang penadah berinisial AW. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku hanya diajak oleh BK dan bertugas membantu mengangkut sapi hasil curian menggunakan mobil Daihatsu Ayla.

Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini menyelinap ke kandang korban pada malam hari melalui pintu belakang yang hanya ditutup batang bambu. Mereka kemudian memotong tali ikatan sapi dan menggiringnya kabur melewati hamparan lahan tebu agar tidak terdeteksi warga.

Baca Juga:  Tak Terima Dihakimi Warga dan Dituduh Mencuri, Korban Lapor Polisi

Ngerinya, saat polisi melakukan penggeledahan di rumah sang otak pencurian, yakni BK, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan. Sayangnya, BK berhasil mengendus kedatangan petugas dan melarikan diri sebelum ditangkap.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa seekor sapi betina blasteran milik korban serta satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Pos terkait