Sugiri Sancoko Didakwa Terima Suap Rp1,8 Miliar, Terungkap di Sidang Perdana

Sugiri Sancoko Didakwa Terima Suap Rp1,8 Miliar, Terungkap di Sidang Perdana

Surabaya,(DOC)Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi dugaan suap yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa, yakni Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono.
JPU mengungkap, Sugiri didakwa menerima suap dari Yunus Mahatma melalui perantara Agus Pramono. Pemberian uang tersebut berkaitan dengan kepentingan jabatan Yunus sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Awalnya, pada Oktober 2021, Agus Pramono meminta Yunus Mahatma untuk bersedia menjabat sebagai direktur rumah sakit tersebut. Yunus menyanggupi dengan syarat masa jabatan lebih dari lima tahun, yang kemudian disetujui oleh Sugiri dan Agus.

Selanjutnya, Sugiri menunjuk Agus sebagai Ketua Panitia Seleksi dan Winarko Arief Tjahjono sebagai anggota pansel. Hasil seleksi menetapkan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono untuk periode 2022–2027, yang kemudian dilantik pada 11 Februari 2022.

Dalam perjalanannya, pada 29 Juli 2022, Sugiri memanggil Yunus Mahatma dan Sugiri Heru Sangoko. Dalam pertemuan itu, Sugiri menyampaikan memiliki beban utang dan menyebut urusan proyek di RSUD akan dikoordinasikan oleh Sugiri Heru.

Situasi berubah pada November 2024, setelah Sugiri kembali terpilih sebagai Bupati Ponorogo periode 2025–2030. Yunus yang tidak memberikan dukungan politik, mendapat kabar akan dicopot dari jabatannya.
Agus Pramono kemudian menyarankan agar Yunus memberikan sejumlah uang kepada Sugiri agar hubungan tetap baik dan jabatannya aman.

Pada Februari 2025, Yunus melalui asistennya menyerahkan uang Rp400 juta kepada Sugiri melalui Agus Pramono, dengan harapan posisinya sebagai direktur tetap dipertahankan.

Namun, jumlah tersebut dinilai belum cukup. Pada November 2025, Sugiri kembali meminta uang hingga Rp2 miliar. Setelah negosiasi, Yunus menyanggupi Rp1,5 miliar.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Menteri Perdagangan Terkait Suap Bowo Sidik Pangarso

Pada 7 November 2025, Yunus menyerahkan Rp500 juta melalui perantara Ninik Setyowati. Selain itu, Sugiri juga disebut kembali meminta tambahan uang sebesar Rp900 juta.

Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Ponorogo. Dari operasi tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka lainnya, yakni Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto, telah lebih dulu menjalani persidangan dan divonis dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (r6)

Pos terkait