Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa, yakni Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono.
Headlines
Tag: fakta persidangan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
