Pemkab Lumajang Perketat Penggunaan LPG 3 Kg, ASN dan Pelaku Usaha Dilarang Pakai

Pemkab Lumajang Perketat Penggunaan LPG 3 Kg, ASN dan Pelaku Usaha Dilarang PakaiLumajang,(DOC)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memperketat penggunaan LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) untuk memastikan distribusi tepat sasaran.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyampaikan langsung kebijakan tersebut saat Rapat Koordinasi bersama Forkopimda dan Hiswana Migas di Aula Mahameru Kantor Pemkab Lumajang, Kamis (9/4/2026).

Bacaan Lainnya

Bunda Indah menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menggunakan LPG 3 kg karena pemerintah memprioritaskan gas subsidi bagi masyarakat kurang mampu.

Ia menyatakan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lumajang.

“Saya akan mengeluarkan surat edaran agar ASN yang penghasilannya sudah cukup tidak menggunakan LPG 3 kg,” tegasnya.

Selain ASN, pemerintah juga melarang pelaku usaha menggunakan LPG 3 kg. Larangan itu mencakup restoran, hotel, laundry, batik, peternakan, pertanian, tembakau, hingga jasa las.

Pemerintah turut memasukkan anggota DPRD Kabupaten Lumajang dan SPPG dalam kelompok yang tidak boleh memakai LPG bersubsidi.

Bunda Indah menegaskan kebijakan ini merujuk pada aturan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas), bukan peraturan daerah.

“Ini bukan peraturan bupati, ini surat edaran Dirjen Migas,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan ini memastikan LPG 3 kg benar-benar menjangkau rumah tangga miskin.

Bunda Indah juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli LPG secara berlebihan atau menjual kembali di atas harga ketentuan.

Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di tingkat pangkalan sebesar Rp18.000 dan mewajibkan seluruh pihak mematuhinya.

“HET sudah jelas Rp18.000. Tidak boleh ada permainan harga,” pungkasnya.(r7)

Baca Juga:  P3I Jatim Soroti Kenaikan Pajak Reklame hingga 400 Persen di Surabaya, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Pos terkait