Surabaya Terapkan WFH Tiap Jumat, ASN Tetap Dikejar Target dan Dipantau

Surabaya Terapkan WFH Tiap Jumat, ASN Tetap Dikejar Target dan DipantauSurabaya,(DOC)Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 sebagai bagian dari transformasi kerja fleksibel di lingkungan Pemkot Surabaya.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan WFH bukan relaksasi kerja, tetapi strategi untuk menjaga efisiensi dan produktivitas.

“Yang terpenting adalah kinerja. Setiap pegawai memiliki target harian yang harus diselesaikan,” tegas Eddy, Kamis (9/4/2026).

Layanan Publik Tetap Berjalan

Eddy menjelaskan tidak semua perangkat daerah menjalankan WFH. Unit yang menangani layanan langsung seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi tetap beroperasi di kantor.

Ia juga mewajibkan pejabat struktural, mulai kepala dinas hingga lurah, tetap masuk kerja setiap Jumat untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.

Pemkot Surabaya menegaskan ASN tetap bekerja penuh saat WFH. Setiap pegawai harus mencapai target harian yang terukur.

Kepala perangkat daerah menetapkan target kerja sekaligus memantau capaian pegawai melalui sistem digital, seperti absensi berbasis lokasi dan rapat daring.

Selain itu, pemkot mengevaluasi kebijakan ini setiap bulan dengan melihat efisiensi anggaran, termasuk penggunaan listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM).

“Langkah ini sejalan dengan upaya penggunaan energi ramah lingkungan. ASN yang masuk kantor kami anjurkan menggunakan kendaraan listrik atau sepeda,” ujarnya.

Pemkot juga mendorong kebijakan pengurangan emisi setiap hari Selasa.

Sanksi Tegas Bagi ASN yang Tidak Disiplin

Eddy menegaskan ASN wajib menjaga disiplin selama menjalankan WFH. Pemerintah akan memberi sanksi bagi pegawai yang tidak memenuhi target kerja.

“Sanksi bisa berupa teguran hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Beri Penghargaan pada 24 Atlet SEA Games di Halaman Balai Kota

Didukung Sistem Digital dan Evaluasi DPRD

Eddy menyebut Surabaya siap menjalankan skema kerja fleksibel karena memiliki sistem digital yang kuat. Indeks SPBE Surabaya mencapai 4,78 dari skala maksimal 5 pada 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menilai kebijakan ini efektif menekan konsumsi energi karena mengurangi mobilitas pegawai.

“Kebijakan ini bukan hanya soal pola kerja, tetapi juga strategi efisiensi energi,” kata Fathoni.

Ia mendorong Pemkot Surabaya menjadikan WFH sebagai kebijakan jangka panjang, termasuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik.

Dengan pengawasan ketat dan target yang jelas, Pemkot Surabaya memastikan WFH tetap menjaga produktivitas tanpa mengganggu pelayanan publik.(r7)

Pos terkait