Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih memblokir status kependudukan 176 warga yang tidak menjalankan putusan Pengadilan Agama. Sanksi tegas ini menjadi upaya pemkot memaksa kepatuhan terhadap kewajiban hukum.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, menegaskan sistem langsung mendeteksi warga yang tidak patuh, lalu secara otomatis membatasi akses layanan.
“Begitu warga tidak menjalankan kewajiban, sistem langsung mendeteksi dan kami langsung menonaktifkan statusnya,” ujarnya.
Pemkot Surabaya mengintegrasikan data kependudukan dengan Pengadilan Agama sejak 2023. Integrasi ini membuat pemantauan berjalan real time tanpa perlu proses manual.
Kebijakan ini tidak hanya menghentikan layanan administrasi kependudukan, tetapi juga berdampak pada layanan lain seperti kesehatan dan perizinan.
Data pemkot mencatat sekitar 8.000 warga masuk daftar blokir. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.000 warga telah memenuhi kewajiban dan kembali mengaktifkan statusnya. Namun hingga kini, 176 warga masih bertahan dalam kondisi terblokir.
Irvan mengakui petugas masih menghadapi kendala saat melacak sejumlah warga yang tidak diketahui keberadaannya.
“Ada yang tidak bisa kami temukan, bahkan kemungkinan sudah tidak tinggal di Surabaya,” katanya.
Ia menegaskan pemkot akan langsung membuka blokir setelah warga memenuhi kewajiban sesuai putusan pengadilan.
“Kalau kewajiban sudah dipenuhi, sistem otomatis membuka kembali akses layanan,” tegasnya.
Menurut Irvan, kebijakan ini juga bertujuan melindungi perempuan dan anak, khususnya dalam kasus pasca perceraian agar hak nafkah tetap terpenuhi.
Ia mengingatkan pengabaian kewajiban bisa memicu dampak sosial yang lebih luas, termasuk peningkatan risiko kemiskinan.
Untuk menjaga transparansi, pemkot menyediakan layanan pengecekan mandiri berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga warga bisa mengetahui statusnya secara langsung.
Pemkot Surabaya pun mengimbau warga segera menjalankan kewajiban sesuai putusan pengadilan agar tidak kehilangan akses layanan publik.
“Kami minta warga segera mematuhi putusan pengadilan,” pungkasnya.(r7)





