Jakarta (DOC) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan 263 warga binaan (narapidana) kategori berisiko tinggi (high risk) dari enam provinsi ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dalam keterangannya mengatakan pemindahan ini merupakan instruksi langsung Menteri Imipas Agus Andrianto dalam rangka membersihkan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dari narkoba.
“Kami tegaskan kembali, tidak boleh ada ruang atau celah sedikitpun untuk narkoba. Kami cegah dan tangkal, apabila ditemukan pasti kami berantas,” kata Mashudi, Jumat (24/4/2026).
Dari 263 warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan berasal dari Sumatera Utara sebanyak 44 orang, Riau sebanyak 103 orang.
Kemudian dari Jambi dipindahkan 42 warga binaan high risk, Sumatera Selatan sebanyak 11 orang, dari Lampung 18 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 45 orang.
“(Kamis) malam sekitar pukul 21.50 WIB, sebanyak 263 warga binaan high risk tersebut telah diterima oleh petugas lapas di Nusakambangan,” ujarnya.
Mashudi menjelaskan pemindahan dan penerimaan warga binaan di masing-masing lapas dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Selanjutnya akan diterapkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum.
Dia mengatakan bahwa Menteri Imipas Agus Andrianto berulang kali menyerukan zero narkoba dan ponsel di lapas dan rutan.
“Siapapun yang terbukti terlibat sanksi hukuman berat pasti akan diberlakukan,” ujarnya.
Komitmen memberantas narkoba dari lapas dan rutan dengan memindahkan narapidana beresiko tinggi ini telah dijalankan Ditjenpas sejak 2020 dan berlanjut secara intensif hingga 2025 dan awal 2026.
“Total sudah 2.554 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan,” ungkapnya.
Mashudi menekankan langkah ini merupakan tindakan represif, rehabilitatif dan preventif agar lapas dan rutan terlindungi dari peredaran gelap narkoba.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif agar lapas dan rutan seoptimal mungkin terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar, salah satunya concern kami adalah memberantas pelanggaran terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” terangnya.
Dia menyebut selain narkoba, warga binaan atau napi berisiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan juga dipicu penyebab perilaku melanggar lain.
“Intinya semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk, salah satu tindakan tegas yang dilakukan adalah dipindahkan ke Nusakambangan,” tegasnya.
Perwira tinggi Polri itu menyebutkan warga binaan dapat segera berperilaku yang lebih baik usai pemindahan.
“Setelah 6 (enam) bulan mereka akan di-assesment, dan apabila terjadi perubahan perilaku yang lebih baik akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengaman yang lebih rendah,” ujarnya.
Mashudi menambahkan sudah ada beberapa warga binaan yang sebelumnya masuk kategori high risk berhasil turun ke level pengamanan sampai dengan minimum di Lapas Terbuka Nusakambangan.
Pemindahan warga binaan ini dilakukan oleh Ditjenpas melalui Direktorat Pengamanan dan Intelejen serta Direktorat Kepatuhan Internal berkolaborasi dengan aparat kepolisian dan Petugas Pemasyarakatan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masing-masing wilayah. (rd)