D-ONENEWS.COM

Ratusan Napi di Lapas Kelas II-B Dapat Remisi di Moment HUT RI ke-73

Lumajang,(DOC) – Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 disambut meriah ratusan warga binaan Rumah Tahanan Kelas II B Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jumat(17/8/2018) siang. Apalagi pada hari ini ratusan tahanan mendapat remisi.

Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Ahmad Tohari, Amd. Ip, S.Sos, MH., mengatakan, saat ini Lapas IIB Lumajang dihuni oleh 569 orang, yang terdiri dari 415 Narapidana. “154 Tahanan, 10 Anak anak, dan 10 Wanita,” Katanya.

Dia menuturkan,  sebanyak 283 warga binaan mendapat remisi. “Diantaranya, 11 orang mendapatkan remisi langsung bebas murni,” Ucap Kalapas Ahmad Tohari.

Ia menyampaikan pemberian remisi besarnya bermacam-macam mulai dari 1 bulan – 5 bulan.

Ahmad Tohari menambahkan di Lapas Kelas IIB Lumajang tidak pernah ditemukan alat komunikasi HP yang dapat disalahgunakan.

“Sampai saat ini lapas Lumajang tidak pernah diketemukan alat komunikasi HP, sehingga sampai saat ini tidak ada penyalahgunaan alat komunikasi,” tegasnya.

Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang, Wadji Pramono, S.H, M.H., menyampaikan bahwa Pemerintah memberikan remisi sebagai wujud apresiasi kepada warga binaan lapas yang telah mengikuti pembinaan dengan baik yang tercermin dalam sikap dan perbaikan diri sehari-hari.

“Pemberian remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang Surabaya diatur pada pasal 14 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan,” tuturnya.

Dimana Menkumham RI meminta, agar para petugas dan pegawai Lapas dapat bekerja secara profesional serta tidak merusak nama baik instansi.

Ia juga berharap pemberian remisi dapat menjadi semangat untuk berubah menjadi lebih baik.

“Saya berpesan kepada para pegawai Lapas untuk melaksanakan tugas dengan intergeritas, profesionalitas dan tidak merusak nama instansi, semoga pemberian remisi dapat menjadi semangat untuk bersikap lebih baik,” ungkap Wadji Pramono, S.H, M.H.(mam/r7)

Loading...

baca juga