D-ONENEWS.COM

Mantan Bupati Malang Dibebaskan Bersyarat

Surabaya,(DOC) – Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat Mantan Bupati Malang Rendra Kresna (RK) di Lapas I Surabaya, Selasa(23/4/2024).

Hak itu di berikan, setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi, telah memenuhi persyaratan administratif.

“Selama di Lapas, yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan baik,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Selasa(23/4/2024).

Heni menambahkan, RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang membuat RK mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahannya.

Total remisi yang di peroleh pria 62 itu, sejak penahanan 15 Oktober 2018 lalu, sebanyak 14 bulan 15 hari. “Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara, sebesar Rp 750 juta,” ujarnya.

RK Jalani Pembimbngan di Bapas Malang

Pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan sebagai konsekuensi pembebasan bersyarat. Waktunya sampai masa ekspirasi bebas, di tambah dengan setahun setelahnya. Pola bimbingannya akan di tentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.

“Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan di evaluasi setiap saat oleh Bapas Malang. Untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa RK keluar dari lapas sekitar pukul 09.45 WIB.

RK di bebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

Pihak Lapas telah memberikan pembekalan dan pengarahan, sebelum Mantan Bupati Malang tersebut di lepaskan. Setelah itu petugas Lapas mengantar RK ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.

“Dari Bapas Surabaya telah di limpahkan ke Bapas Malang. Karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang,” ujar Jayanta.

Jayanta menjelaskan, dari dua perkara yang menjeratnya, RK di wajibkan menjalani pembinaan di lapas selama sepuluh tahun. Setelah di potong remisi yang di dapatkan, maka RK telah menjalani 2/3 (duapertiga) masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

“RK di perlakukan sama dengan warga binaan lainnya. Karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratynya,” tandasnya.(ang/r7)

Loading...

baca juga