Lumajang,(DOC) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YN, warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, karena edarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo berlogo “Y”. Polisi menyita sebanyak 25.000 butir pil dari tangan tersangka.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penangkapan seorang pelaku lain berinisial WW di Desa Bodang, Kecamatan Padang. Dari penggeledahan, polisi menemukan 426 butir pil koplo.
“WW mengaku mendapat barang tersebut dari YN. Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak menangkap YN di rumahnya,” kata AKBP Alex, Rabu (16/7/2025).
Saat penggeledahan di rumah YN, polisi menemukan:
- 25.000 butir pil berlogo Y
- 25 kaleng plastik putih
- Uang tunai Rp500 ribu
- Satu unit handphone berisi riwayat percakapan transaksi.
Setelah diselidiki lebih lanjut, IRT yang edarkan pil koplo itu, ternyata dikendalikan oleh suaminya yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas luar kota. Meski berada di balik jeruji, suami YN tetap mengatur distribusi pil koplo melalui komunikasi rutin dengan istrinya.
“Suaminya adalah residivis kasus serupa. Dari dalam penjara, dia mengarahkan istri untuk meneruskan jaringan distribusi di Lumajang,” ujar AKBP Alex.
Akibat perbuatannya, YN dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
AKBP Alex menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba maupun okerbaya di wilayah hukum Lumajang.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran obat ilegal dan memastikan keamanan warga,” tutupnya.(imam)




