Pasutri Penyelundup Pil Koplo ke Lapas Lumajang Dibebaskan, Ini Alasan Polisi
Lumajang,(DOC) – Pasangan suami istri (Pasutri) yang menyeludupkan 55 butir pil logo Y atau pil koplo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II-B Lumajang, akhirnya bernafas