D-ONENEWS.COM

4 Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polres Lumaang Dalam Sepekan

Lumajang,(DOC)-Satreskoba Polres Lumajang terus melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika dan obat keras diwilayah hukum Polres Lumajang.

Selama sepekan, polisi berhasil mengamankan 4 orang tersangka peredaran narkorba.

Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan, penangkapan peredar narkotika dan obat keras tersebut merupakan komitmen Polres Lumajang dalam memberantas peredaran narkoba. Ada 4 orang pelaku merupakan peredaran sediaan farmasi tanpa izin atau pil dobel L dan narkotika jenis sabu-sabu.

“Ini merupakan kerja keras anggota Satresnarkoba Polres Lumajang. Dalam sepekan berhasil mengamankan 4 pengedar, baik narkotika jenis sabu maupun obat keras,” tegas Ernowo.

Dia menjelaskan, pada tanggal 5 Maret 2020 polisi sekitar pukul 19.30 WIB melakukan penangkapan pengedar pil koplo saat berada di Pos Kamling. Dua tersangka diamankan berinisial HS (23) dan AR (36) keduanya warga Dusun Krajan, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto.

“Barang bukti berhasil diamankan dari kedua tersangka pil warna kuning DMP sejumlah 189 butir serta pil warna putih logo Y dengan jumlah 20 butir,” terang AKP Ernowo.

Selain itu, lanjut Kasatreskoba, polisi berhasil mengamankan MR (29) warga Jalan Sakura, Dusun Langkapan, Desa/Kecamatan Tempursari dengan barang bukti seberat 0,78 gram.

“Pada hari yang sama satreskoba berhasil mengamankan YS (40) asal Jalan Ketapang, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar dengan barang bukti pipet kaca yang didalamnya ada sisa sabu, 1 buah sedotan,” imbuh Ernowo.

Keempat tersangka dikenakan pasal 196 sub 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 114 (1) sub 112 (1) jo 127 (1) huruf A UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Lumajang menegaskan, jika pihaknya akan lebih fokus lagi dalam hal menangani peredaran okerbaya maupun narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penyelidikan bahwa setiap beraksi melakukan tindakan kriminalitas tersangka terlebih dahulu mengkomsumsi sabu dan minuman keras. Untuk itulah polisi akan lebih gentol lagi dalam hal memberantas peredaran obat terlarang, sabu, pil koplo dan minuman keras,” tegas Catur Budi Baskoro.(imam)

Loading...

baca juga