
Surabaya, (DOC) – Jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana, menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan intimidasi dan kekerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian. Pemeriksaan berlangsung di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (11/6/2026).
Pendamping hukum korban dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Salawati, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam mulai pukul 10.30 hingga 13.30 WIB tersebut, penyelidik mencocokkan rekaman video barang bukti serta hasil visum et repertum korban dengan para terduga pelaku.
“Total ada 19 barang bukti yang kami ajukan, termasuk rekaman audio yang baru hari ini kami serahkan secara resmi. Rekaman suara tersebut memberikan petunjuk kuat bahwa aparat yang melakukan kekerasan merupakan anggota Polrestabes Surabaya,” ujar perempuan yang akrab disapa Sala tersebut usai mendampingi korban.
Bukti Baru dan Identitas Pelaku
Selain menyerahkan bukti audio, Rama juga memberikan keterangan tambahan mengenai identitas sejumlah polisi yang berada di lokasi kejadian. Rekaman video memperlihatkan adanya koordinasi antara anggota polisi berseragam dengan personel berpakaian preman yang melakukan intimidasi, penyitaan ponsel, hingga penganiayaan terhadap Rama.
“Jelas sekali saat kejadian ada yang mengenakan seragam polisi. Mereka berkoordinasi dengan petugas berpakaian preman hitam-hitam. Ini membuktikan bahwa pelaku adalah aparat yang mengamankan jalannya demonstrasi,” tegas Sala.
Setelah agenda pemeriksaan tambahan ini, penyelidik berencana menggelar perkara pada pekan depan atau paling lambat pekan berikutnya. Sala berharap gelar perkara tersebut dapat menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kasus ini sudah semestinya naik ke tahap penyidikan karena bukti rekaman video dan keterangan saksi di lokasi sangat jelas menunjukkan adanya tindak pidana. Menemukan pelakunya sangat mudah jika polisi bekerja secara profesional,” tambah Sala.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Rama meliput aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025. Rama diintimidasi dan dianiaya oleh sejumlah oknum polisi karena merekam tindakan represif aparat saat membubarkan massa aksi.
Didampingi KAJ Jatim, Rama melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim pada 25 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, setelah sebelumnya laporan mereka sempat ditolak oleh Polrestabes Surabaya. Korban kemudian menjalani visum et repertum di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Namun, Polda Jatim kemudian melimpahkan perkara ini kembali ke Polrestabes Surabaya. Keputusan ini sempat dikritik keras oleh KAJ Jatim, mengingat laporan awal korban pernah ditolak di sana dan terduga pelaku merupakan anggota dari satuan tersebut.
Hingga saat ini, selain korban, dua jurnalis yang menyaksikan langsung penganiayaan tersebut telah diperiksa sebagai saksi. KAJ Jatim juga telah menyerahkan dokumen pendukung berupa foto terduga pelaku dan rekaman video penganiayaan.
Sejak ditangani Polrestabes Surabaya, kasus ini tercatat telah mengalami tiga kali pergantian tim penyelidik, dengan pergantian terakhir terjadi pada November 2025 lalu.





