D-ONENEWS.COM

Jutaan Pil Koplo Jenis Double L dan Dextro di Sita, 6 Tersangka Diamankan

Foto: Kapolrestabes Surabaya tunjukkan barang bukti Pil Koplo Double L dan Dextro

Surabaya,(DOC) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya membongkar sindikat peredaran pil koplo dan obat keras berbahaya di Surabaya.

Kurang lebih 3.4 juta butir pil koplo jenis Double L dan Dextro yang akan diedarkan di sejumlah wilayah Jawa Timur berhasil disita oleh petugas bersama 6 tersangka yang berstatus sebagai bandar dan pengedar.

Keenam tersangka tersebut beberapa diantaranya warga Surabaya bernama Robby(41),  Suyono(50) 50 dan Erid(42).

Sementara tersangka lainnya bernama Agus(38), Suherman(43) dan Choirul(47) adalah warga Mojokerto Jawa Timur.

“Barang bukti yang diamankan yaitu 2 juta butir Pil Koplo dan 1,5 juta butir pil obat keras berbahaya merk Dextro,” ungkap Kombes Pol Sandi Nugroho, Kapolrestabes Surabaya, dalam keterangan persenya, Jumat(13/12/2019).

Menurut Kapolrest, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Ia menjelaskan, petugas berhasil menangkap robby dan suyono di sebuah kantor jasa ekspedisi di Surabaya dengan membawa barang bukti obat keras berbahaya jenis Double L yang dikemas pada 19 karung dan Pil Dextro yang dikemas kedalam 15 karung.

“Jumlahnya sebanyak 1,9 juta butir Pil Koplo dan 1.5 juta pil Dextro,” tambahnya.

Kemudian polisi mengembangkan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua bandar bernama Erid di sebuah rumah makan di sekitar Rungkut Surabaya.

“Setelah menangkap Erid, petugas kemudian menangkap Agus, Suherman dan Choirul di Mojokerto. Obat-obat itu siap diedarkan di Mojokerto dan Jember Jawa Timur,” jelasnya.

Kombes Pol Sandi Nugroho juga menyatakan, bahwa  dalam aksinya keenam pelaku ini membagi peran. Ada yang berperan menjadi bandar, kurir dan pemesan.

“Erid diduga menjadi bandar. Lalu Robby dan Suyono berperan sebagai kurir. Sedangkan Agus, Suherman dan Choirul sebagai pemesan, sekaligus pengedarnya. Sasarannya ke Distributor obat, pelajar dan mahasiswa,” paparnya.

Ke enam tersangka ini akan dijerat dengan UU-36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan beserta denda Rp. 1,5 milyar.(hadi)

Loading...

baca juga